MEDAN, SUMUT POS- Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih sangat kecil. Hingga 10 September 2026, DBH yang disalurkan Pemprov Sumut ke Pemko Medan masih kurang dari 30 persen.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas membenarkan hal itu saat dikonfirmasi Sumut Pos. Rico Waas mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut terkait lambatnya pencairan DBH ke Pemko Medan.
"Iya, akan terus kita koordinasikan ke pihak Pemprov Sumut, mudah-mudahan bisa segera dicairkan," jawab Rico Waas kepada Sumut Pos, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Kasus Dhody Thahir Disorot, Peradi Medan Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
Ditanya apakah keterlambatan pembayaran DBH tersebut akan berpengaruh pada terhambatnya pembangunan di Kota Medan, Rico Waas tampak ragu menjawabnya.
Politisi Partai NasDem itu hanya berujar, Pemko Medan akan memaksimalkan APBD Kota Medan yang ada, selain dari DBH yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kita bisa menggunakan struktur APBD (Kota Medan) yang kita punya, itu yang kita maksimalkan. Tapi apapun itu, kita akan berkoordinasi terus dengan provinsi terkait (DBH) itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, mengatakan bahwa realisasi DBH Provinsi Sumatera Utara ke Pemko Medan per 10 September 2026 masih kurang dari 30 persen.
Suluh Harahap mengatakan, di Tahun 2026 ini, Pemprov Sumut harus mentransfer DBH sekitar Rp310 Miliar ke Pemko Medan. Akan tetapi, realisasi DBH yang diberikan Pemprov Sumut ke Pemko Medan baru mencapai Rp90 Miliar.
"DBH dari Provsu, di SK kan Gubernur (Sumut) sekitar Rp310 Miliar. Yang baru tersalur sampai saat ini masih sekitar Rp90 Miliar atau kurang dari 30 persen. Masih ada sisa sekitar Rp220 Miliar lagi yang kami tunggu untuk dibayarkan," kata Suluh Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (11/9/2026) lalu.
Suluh mengatakan, Pemko Medan saat ini hanya menunggu DBH tersebut dapat segera dicairkan oleh Pemprov Sumut.
"Kalau kapan DBH itu akan dibayarkan, itu kami menunggu dari provinsi, tergantung penyaluran dari provinsi," jawab Suluh.
Dijelaskan Suluh, penyaluran DBH dari Pemerintah Provinsi ke Pemko Medan tidak harus menunggu laporan keuangan ataupun permintaan dari Pemko Medan.
"DBH tersebut memang harus dibayarkan provinsi, tanpa harus kita minta ataupun kita berikan laporan seperti penyaluran DAU ataupun DAK dari Pemerintah Pusat," jelasnya.
Meskipun begitu, Suluh Harahap mengatakan bahwa BKAD Kota Medan akan terus berkoordinasi dengan BKAD Provinsi Sumatera Utara terkait pendistribusian DBH tersebut.
"Tapi kita terus koordinasi ke BKAD Provinsi untuk disalurkan secepatnya," tutupnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe