BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Triadi Wibowo • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:21 WIB
BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.
BNI Hormati Proses Hukum Perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.

 

MEDAN, SUMUTPOS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penyelesaian perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.

Saat ini, gugatan perlawanan BNI terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara pokok telah memasuki tahap banding dan masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah hukum yang ditempuh perseroan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan. Upaya tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan putusan, khususnya terkait penerapan tanggung renteng.

Baca Juga: Komisi 4 Minta DLH Jangan Asal Tebang Pohon agar Medan Tidak Gersang

“Proses hukum tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Okki, BNI menghormati putusan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara proses hukum yang saat ini berjalan berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan eksekusi dan merupakan bagian dari hak hukum perseroan yang dijamin peraturan perundang-undangan.

BNI juga memahami perhatian masyarakat serta harapan para pihak agar perkara tersebut segera memperoleh penyelesaian yang jelas.

“BNI terbuka terhadap dialog dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami memandang komunikasi yang konstruktif, proses hukum yang tertib, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi merupakan fondasi penting untuk memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga: AC Milan vs Benfica: Reuni Ruben Amorim dan Dilema Luka Modric

Dalam penjelasannya, BNI menyebut perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari BNI. Dana yang menjadi objek perkara ditempatkan pada produk koperasi, bukan produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola BNI.

Meski demikian, perseroan memastikan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan secara kooperatif dan bertanggung jawab.

Sebagai perusahaan terbuka sekaligus badan usaha milik negara, BNI menyatakan berkewajiban memastikan setiap langkah dan pelaksanaan kewajiban memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga: Andre Taulany Dikabarkan Segera Menikah, Surat Rekomendasi Nikah Sudah Diajukan

“BNI akan terus menghormati putusan pengadilan, mengikuti proses hukum yang tersedia, dan membuka ruang koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penyelesaian yang berkepastian hukum dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak,” tutur Okki.

BNI berharap perkembangan perkara dapat ditempatkan secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, ruang dialog tetap terjaga dan penyelesaian perkara dapat berlangsung secara tertib serta konstruktif. (rel/tri)

Editor : Redaksi
Koperasi Swadharma pematangsiantar bni pt medan proses hukum