MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Besarnya industri kelapa sawit di Indonesia dinilai belum berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerjanya. Berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah hingga jaminan sosial, masih menjadi sorotan. Kondisi ini mendorong sejumlah organisasi buruh membentuk Koalisi Advokasi Buruh Sawit Sumatera Utara (KABSU) untuk memperkuat perjuangan dan mendesak pemerintah menerbitkan peraturan daerah (Perda) khusus perlindungan buruh perkebunan sawit.
KABSU resmi dideklarasikan di Kantor DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Jalan Beringin, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Medan, Rabu (28/10) sore.
Koalisi tersebut dibentuk oleh empat organisasi, yakni DPP F-SERBUNDO, DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut, DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional (F-SPN) Sumut, serta DPP Serikat Buruh Medan Independen (SBMI) Sumut.
Ketua Umum F-SERBUNDO, Herwin Nasution, mengatakan pembentukan KABSU dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi buruh perkebunan sawit yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Menurut Herwin, besarnya kontribusi industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.
“Besarnya kontribusi industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional belum sebanding dengan kesejahteraan buruh yang bekerja di sektor tersebut,” kata Herwin, didampingi Sekjen F-SERBUNDO Lorent Aritonang, Ketua DPD GSBI Sumut Ahmadsyah, Ketua DPD F-SPN Sumut Anggiat Pasaribu, serta Sekjen DPP SBMI Sumut Suhib Nurido.
Dalam deklarasi itu, KABSU menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih membayangi buruh perkebunan. Di antaranya status Buruh Harian Lepas (BHL), pekerja yang tidak tercatat secara resmi atau disebut buruh hantu (burhan), upah di bawah ketentuan, serta belum terpenuhinya jaminan sosial dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Persoalan lain yang menjadi perhatian meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, dugaan penghalangan kebebasan berserikat, serta belum optimalnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kerja.
Herwin menilai, kondisi buruh semakin rentan karena sebagian bekerja di wilayah perkebunan yang terisolasi dan jauh dari akses informasi maupun layanan publik. Situasi tersebut dinilai dapat memperlemah posisi tawar pekerja ketika memperjuangkan hak-haknya.
Dorong Regulasi Khusus Perlindungan Buruh
Bagi KABSU, persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh. Herwin menyebut, salah satu persoalan mendasar adalah belum adanya regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan buruh perkebunan sawit.
Padahal, industri perkebunan di Indonesia telah berkembang selama lebih dari satu abad. Sejarah panjang perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara sejak masa kolonial Belanda, menurutnya, semestinya diikuti dengan perlindungan yang memadai bagi pekerja dan keluarganya.
“Perjalanan panjang industri sawit hingga saat ini belum diikuti jaminan perlindungan yang memadai bagi buruh perkebunan dan keluarganya,” ujarnya.
Baca Juga: Perdana Digelar, POPKAB Nisel 2026 Jadi Ajang Berburu Bibit Atlet Muda
Untuk memperkuat perjuangan tersebut, KABSU menetapkan lima tugas pokok. Pertama, melakukan investigasi dan riset mengenai kondisi kerja serta pemenuhan hak-hak buruh perkebunan sawit.
Kedua, menyelenggarakan pendidikan, seminar, lokakarya, dan penerbitan jurnal. Ketiga, mendorong pemberdayaan ekonomi buruh sawit beserta keluarganya. Keempat, memberikan pendampingan hukum dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Kelima, melakukan kampanye dan advokasi kebijakan guna mendorong lahirnya regulasi perlindungan buruh perkebunan sawit, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Melalui langkah tersebut, KABSU menargetkan penguatan advokasi bersama untuk memperbaiki kondisi kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan hak-hak buruh mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Buruh Perempuan hingga Pekerja BHL Jadi Sorotan
Perwakilan GSBI Sumut, Eben, menilai industri perkebunan sawit telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia. Namun, ia menyayangkan kondisi kesejahteraan pekerja yang dinilainya masih memprihatinkan.
“Sudah lebih dari satu abad industri perkebunan sawit di Indonesia, khususnya Sumut. Ratusan triliun yang dihasilkan setiap tahun, tapi kondisi buruhnya masih sangat memprihatinkan. Selain masalah kesejahteraan, buruh perkebunan sawit tidak terlindungi secara hukum, apalagi buruh perempuan. Inilah yang mendasari kami membentuk koalisi,” katanya.
Eben berharap pemerintah memberi perhatian lebih besar kepada pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari industri perkebunan sawit. Menurutnya, perkembangan industri tidak seharusnya mengabaikan kesejahteraan dan perlindungan mereka.
“Buruh merupakan modal utama industri tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan F-SERBUNDO, Ridho, menyoroti pendekatan pemerintah yang dinilainya cenderung menyamakan industri perkebunan sawit dengan sektor manufaktur. Padahal, menurutnya, karakteristik pekerjaan dan risiko yang dihadapi buruh perkebunan memiliki perbedaan.
Baca Juga: Banjir Meluas di Sumut, 694 Warga Terdampak di Langkat, 603 Orang Dievakuasi di Medan
Ia menjelaskan, pekerja berstatus BHL, burhan, dan buruh bongkar masih banyak mengandalkan tenaga manusia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan target besar. Dalam kondisi tertentu, pekerja bahkan melibatkan anggota keluarga untuk membantu memenuhi target tersebut.
“Buruh perkebunan sawit terutama yang berstatus BHL, burhan dan bongkar, bekerja secara konvensional. Tidak dibantu mesin. Mereka punya target kerja yang besar. Makanya tak jarang untuk memenuhi target kerja itu, mereka melibatkan sanak keluarga,” kata Ridho.
Selain beban kerja, Ridho turut menyoroti risiko kecelakaan kerja dan paparan pestisida. Ia menyebut pekerja yang tidak tercatat secara resmi di perusahaan berisiko tidak terdaftar dalam program BPJS.
Bagi KABSU, persoalan tersebut mempertegas perlunya pendataan pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta regulasi yang mampu menjangkau kondisi nyata di lapangan.
Deklarasi KABSU pun menjadi langkah awal konsolidasi organisasi buruh untuk mendorong perubahan kebijakan. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan agenda advokasi tersebut menjadi langkah konkret agar perlindungan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan buruh perkebunan sawit tidak sekadar menjadi tuntutan, tetapi benar-benar terwujud. (dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan