Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Puslabfor menggunakan Poligraf limestone dan Lafayette. Kedua alat tes lie detector tersebut diakui oleh American Polygraph Association (APA). “Ada tiga bentuk hasil,” paparnya.
Tiga bentuk hasil itu yakni, deception indicated atau berbohong, no deception indicated atau jujur dan no opinion atau tidak dapat dianalisa. Keakuratannya mencapai 93 persen, sehingga memenuhi syarat sebagai alat bukti di pengadilan. “Pro justitia,” ujarnya.
Karena itu pula hasilnya tidak bisa diungkapkan. Menurutnya, Sambo telah menjalankan tes lie detector tersebut kemarin pukul 13.00 di Sentul. Hasilnya hanya untuk konsumsi penyidik.
“Bisa dibuka atas kewenangan penyidik. Nantinya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” terangnya.
Sementara Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, untuk hasil dari tiga tersangka lainnya dipastikan jujur dalam memberikan keterangan, yakni Kuat, Ricky, dan Bharada E. “Mereka jujur,” urainya.
Namun, untuk hasil lie detector terhadap Putri Candrawathi, Andi mengaku tidak bisa mengungkapkannya. Yang pasti, hasilnya antara Putri dengan Susi, asisten rumah tangganya itu sama. “Akan diungkap di pengadilan,” paparnya.
Bagian lain, Pakar Hukum Pidana universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, penggunaan tes lie detector terhadap tersangka itu tidak berpengaruh banyak. Pasalnya, dalam proses hukum di Indonesia, tersangka memiliki hak ingkar. “Hak untuk tidak mengakui,” ujarnya.
Dengan hak ingkar tersebut, lanjutnya, walau hasil tes lie detectornya berbohong tidak akan menjadi pertimbangan hakim. Menurutnya, yang paling utama sebenarnya mencari alat bukti yang scientific crime investigation. “itu yang harus didapatkan, bukan berdasar pengakuan atau kesaksian tersangka,” paparnya.
Selain melakukan tes lie detector, Polri juga menggelar sejumlah sidang kode etik. Untuk kemarin proses sidang kode etik berlangsung bagi persnel yang dipastikan hanya melanggar kode etik. Tidak melanggar pidana.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, hasil uji kebohongan (lie detector) tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Tim Khusus Polri untuk tidak menjadikan hasil uji kebohongan tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.
“Jangan menjadikan hasil ‘lie detector’ tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur,” kata Edi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/9).
Edi mengungkap, hasil ‘lie detector’ cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. “Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun,” tegasnya.
Dalam proses hukum, menurut Edi, polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka. “Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J,” katanya.
Dirinya kemudian memberi saran, agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. “Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini,” kata Edi. (idr/jpg/sua/adz) Editor : Redaksi