Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Arti “Sawit” di KBBI Berubah, Kini Dikategorikan sebagai Pohon

Redaksi • Minggu, 8 Februari 2026 | 17:58 WIB
Ilustrasi sawit. (Freepik.com)
Ilustrasi sawit. (Freepik.com)

sumutpos.jawapos.com - Kelapa sawit dikenal luas sebagai salah satu komoditas perkebunan unggulan Indonesia. Namun, belakangan muncul perhatian publik terkait perubahan arti kata “sawit” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena istilah sawit kini didefinisikan sebagai “pohon”.

Melansir Instgram Badan Bahasa Kemendikbud, Minggu (8/2/2026), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pun memberikan penjelasan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran bahasa yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang botani dan leksikografi.

Kata “sawit” sebenarnya sudah tercatat dalam KBBI sejak lama. Dalam KBBI edisi pertama yang terbit pada 1998, kata “sawit” muncul dalam dua bentuk, yaitu sebagai bagian dari istilah “kelapa sawit” dan sebagai entri tersendiri.

Pada masa itu, terdapat perbedaan kategori umum dalam pendefinisiannya. Istilah “kelapa sawit” dikaitkan dengan genus kelapa, sedangkan “sawit” masuk dalam kelompok palem. Perbedaan ini kemudian menimbulkan kebutuhan untuk menata ulang struktur definisi agar lebih tepat secara ilmiah.

Dalam KBBI edisi III hingga V, entri “sawit” sempat tidak memiliki definisi mandiri. Kata tersebut hanya menjadi rujukan silang ke “kelapa sawit”. Artinya, jika seseorang mencari kata “sawit”, mereka diarahkan untuk melihat entri “kelapa sawit”.

Perubahan kembali dilakukan pada KBBI edisi VI yang dirilis pada 2023. Pada edisi ini, kata “sawit” kembali diberikan definisi tersendiri. Meski begitu, tetap terdapat keterkaitan dengan istilah “kelapa sawit” sebagai bentuk penggunaan yang umum di masyarakat.

Perubahan tersebut juga dipengaruhi masukan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi Sawit Watch. Mereka menilai bahwa sawit bukanlah jenis kelapa sehingga memerlukan definisi yang berdiri sendiri.

Mengapa Sawit Dikategorikan Sebagai Pohon

Badan Bahasa menjelaskan bahwa penyusunan definisi dalam kamus mengikuti prinsip leksikografi. Dalam metode ini, definisi suatu kata biasanya dimulai dengan genus praximus atau kategori umum, lalu dilanjutkan dengan ciri khusus yang membedakan objek tersebut.

Dalam konteks sawit, kategori umum yang digunakan adalah “pohon”. Penetapan ini bukan keputusan baru, karena penggunaan genus “pohon” untuk sawit sebenarnya telah digunakan sejak KBBI edisi IV tahun 2008 dan dipertahankan hingga edisi terbaru.

Penentuan kategori ini dilakukan melalui rapat pemutakhiran KBBI yang melibatkan para pakar botani dan taksonomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Para ahli sepakat bahwa klasifikasi tumbuhan dalam KBBI dapat dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu:

- Liana, yaitu tumbuhan merambat berkayu.

- Pohon, yaitu tumbuhan berkayu yang tumbuh tegak.

- Terna, yaitu tumbuhan tidak berkayu yang dapat tumbuh tegak atau merambat.

- Perdu, yaitu tumbuhan berkayu berumpun dan relatif pendek.

Sawit dimasukkan ke dalam kategori pohon karena memiliki batang tegak yang keras dan berkayu, sehingga secara struktur biologis memenuhi kriteria sebagai pohon.

Badan Bahasa menegaskan bahwa perubahan definisi sawit tidak mengubah makna dasarnya sebagai tanaman penghasil minyak. Perubahan tersebut lebih menitikberatkan pada penataan struktur definisi agar lebih akurat secara ilmiah dan linguistik.

Penyesuaian definisi dalam KBBI juga mempertimbangkan rujukan internasional. Dalam sejumlah kamus dan ensiklopedia botani dunia, kelapa sawit juga dikategorikan sebagai pohon. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan definisi dalam KBBI sejalan dengan perkembangan pengetahuan global.

Bahasa sendiri bersifat dinamis dan terus berkembang. Perubahan makna atau klasifikasi suatu kata merupakan hal wajar karena ilmu pengetahuan, budaya, serta penggunaan bahasa di masyarakat terus mengalami perkembangan.

Badan Bahasa membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran KBBI. Usulan perubahan atau penambahan kata dapat diajukan melalui laman resmi KBBI dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai anggota.

Setiap usulan akan melalui proses penyuntingan dan kajian bersama para ahli sebelum diputuskan untuk dimasukkan ke dalam pembaruan KBBI. Pemutakhiran kamus ini biasanya dilakukan secara berkala setiap enam bulan.

Perubahan definisi kata “sawit” menjadi contoh bagaimana kamus tidak hanya berfungsi sebagai pencatat bahasa, tetapi juga sebagai cerminan perkembangan ilmu pengetahuan. Dengan memahami proses ini, masyarakat dapat melihat bahwa bahasa selalu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.

Selain itu, pembaruan definisi membantu memastikan bahwa istilah yang digunakan dalam pendidikan, penelitian, maupun komunikasi publik tetap relevan dan akurat. Dengan demikian, keberadaan KBBI tetap menjadi rujukan penting dalam menjaga standar bahasa Indonesia. (lin)


Deskripsi:
Perubahan arti kata “sawit” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menarik perhatian publik. Kini, sawit dikategorikan sebagai pohon, bukan sekadar tanaman. Badan Bahasa menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ilmu botani dan leksikografi. Bagaimana sejarah perubahan definisi sawit di KBBI dan alasan ilmiah di baliknya? Simak penjelasan lengkapnya.

Tagar:
#Sawit #KBBI #BadanBahasa #BahasaIndonesia #Edukasi #DetikPedia #Leksikografi #Botani #IlmuPengetahuan #Literasi #BahasaBerkembang

Teksfoto: 

Editor : Redaksi
#sawit #kbbi