JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan, setelah KPK memeriksa saksi-saksi untuk mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
"Sejauh ini belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/3).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, penyidik KPK segera memanggil pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, Antonius NS Kosasih terseret kasus ini.
"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," tegas Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Lembaga antirasuah pun telah menggeledah kantor PT Taspen dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan berbagai dokumen, alat elektronik hingga catatan keuangan.
Dalam proses penyidikan ini, KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat lokasi berbeda. Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak berperkara. Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
KPK sebelumnya membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. KPK pun telah mencegah dua pihak ke luar negeri dalam pengusutan kasus itu.
Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah yakni, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.(jpc/han)
Editor : Redaksi