Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Begini Cara Mendaftarnya

Redaksi Sumutpos.co • Rabu, 8 Januari 2025 | 09:55 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.


SUMUTPOS,CO - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Tahapan pendaftaran seleksi dengan jadwal baru, yakni 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK 2024 tahap 2, Anda terlebih dahulu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan:

-Dokumen yang wajib disiapkan adalah
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ijazah
3. Transkrip Nilai
4. Pasfoto Swafoto/selfie
5. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

-Cara Mendaftar PPPK Tahap 2

1. Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Lalu pilih 'Buat Akun' pada portal SSCASN tersebut dengan menggunakan NIK dan email yang aktif.
3. Setelah membuat akun, masuk kembali menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat Lengkapi biodata diri
4. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian tekan 'Lanjutkan' untuk proses selanjutnya
5. Isi informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir
6. Isi data diri seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor ponsel, dan lainnya sesuai dengan identitas yang ada
7. Pilih jenis seleksi "PPPK"
8. Pilih instansi dan formasi yang diinginkan
8. Masukkan keterangan detail ijazah pendidikan terakhir
10. Isi riwayat atau pengalaman bekerja
11. Nah sebelum mengakhirinya, Anda cek lagi resume untuk memastikan data yang Anda masukkan apakah sudah benar atau tidak.
12. Jika Anda yakin data sudah benar, lalu akhiri proses pendaftaran
13. Selanjutnya, Anda wajib Cetak kartu pendaftaran PPPK 2024 tersebut.

Setelah Anda mengisi dokumen yang harus diserahkan. Sebaiknya Anda jangan lupa jadwal seleksi seperti yang sudah ditentukan:

1. Pendaftaran: hingga 15 Januari 2025
2. Panitia melakukan seleksi administrasi hingga tanggal 3 Februari 2025
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi dari tanggal 4-18 Februari 2025
4. Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
5. Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
6. Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
7. Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
8. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
10.Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (bagi instansi tertentu): 25 April-17 Mei 2025
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
14. Integritas nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
15. Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
16. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
17. Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.(bbs/han)

Editor : Redaksi
#seleksi PPPK 2024