JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Polisi terus mendalami kasus pesta gay di kawasan Setiabudi, Jakarta Sabtu yang lalu. Selain meminta keterangan, 56 tersangka juga dites urine.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandar mengatakan penyidik tengah mendalami ponsel para tersangka.
Selain itu, pihak hotel penyelenggaraan pesta gay turut dimintai keterangan untuk memastikan ketidakterlibatannya.
"Untuk pemeriksaan saat ini kami sedang fokus ke pembuktian dan pendalaman melalui hp para tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 6 Februari 2025.
"Untuk pihak hotel pasti kami mintakan keterangan karena pada saat kejadian turut membantu polisi memfasilitasi penggeledahan," lanjutnya.
Apa saja fakta terbaru hasil pengembangan kasus pesta gay ini, berikut dirangkum Sumut Pos
Peserta memiliki Isteri
Kompol Iskandar menuturkan beberapa peserta pesta itu sudah ada yang berkeluarga alias memiliki istri.
"Untuk pesertanya sudah kami datakan diidentifikasi, sidik jari, dan dokumentasi foto, dan untuk mereka sudah dijemput dan dari keluarganya masing-masing ada yang sudah menikah," tuturnya.
Dituturkannya, mereka yang sudah berkeluarga kemudian diminta penyidik agar dijemput oleh istri mereka jika mau pulang pasca diperiksa.
"Kami meminta untuk istrinya datang dan untuk yang belum berkeluarga, kami minta langsung ibunya langsung untuk menjemput saksi tersebut karena sudah kita mintai keterangan," tuturnya.
Sementara dua tersangka dalam kasus ini, RH alias R dan RE alias E, pun ternyata sudah beristri juga. Sementara tersangka BP alias D belum.
"Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga," paparnya.
Tes Urine
Kemudian para pihak terlibat dalam pesta gay tersebut telah dites urine. Hal ini untuk mengetahui apakah ada yang menggunakan narkoba atau tidak.
"Hasil pemeriksaan kita, semuanya negatif," ungkapnya.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Selasa 4 Februari 2025.
Mereka berinisial RH alias R dan pria RE alias E yang membiayai penyewaan hotel.
Sementara, BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ujarnya.
Diungkapkannya, ketiganya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai orang yang membiayai penyewaan hotel dan perekrut kegiatan itu.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," paparnya.
Mereka disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
Adapun ancaman yang akan menjerat mulai dari 2 hingga 15 tahun serta denda Rp1 sampai 15 milyar. (bbs/ram)
Editor : Redaksi