Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

BPJS Kesehatan Defisit Rp12,83 T, Iuran akan Naik

Juli Rambe • Selasa, 11 Februari 2025 | 20:56 WIB

 

LAYANI: Karyawan BPJS Kesehatan saat melayani nasabah. (Foto: Dokumen pribadi)
LAYANI: Karyawan BPJS Kesehatan saat melayani nasabah. (Foto: Dokumen pribadi)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran BPJS Kesehatan perlu dinaikkan. Hal ini untuk menjaga agar BPJS Kesehatan tetap berjalan normal. 

"Setiap tahun inflasi kesehatan naik 15 persen. Tidak mungkin dana yang tersedia saat ini bisa terus menanggung kenaikan tersebut tanpa penyesuaian," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).  

Dijelaskannya, iuran BPJS Kesehatan  terakhir kali mengalami kenaikan adalah pada 2020, atau lima tahun lalu. Jika iuran tidak disesuaikan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan bisa terdampak negatif.  

Baca Juga: Layanan Optimal, PGN Terapkan BCMS untuk Mitigasi Risiko Industri

"Sama seperti inflasi yang naik 5 persen, tetapi gaji pegawai negeri atau menteri tidak naik selama lima tahun. Itu kan menyulitkan. Begitu juga dengan iuran BPJS. Jika tetap stagnan sementara biaya kesehatan terus meningkat, BPJS bisa kesulitan membiayai layanan," ujarnya.  

Meskipun iuran akan dinaikkan, Budi menegaskan masyarakat miskin tidak akan terdampak. Mereka tetap akan mendapat subsidi penuh dari pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

"Ini memang bukan keputusan yang populer, tetapi seseorang harus menyampaikannya. Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa lebih berbahaya bagi BPJS dan masyarakat. Dengan inflasi kesehatan yang naik 10-15 persen per tahun, sementara tarif BPJS tidak berubah selama lima tahun, jelas perlu ada penyesuaian," katanya.

Namun ia menegaskan kenaikan tarif harus dilakukan secara adil tanpa menyasar masyarakat miskin. Ia menegaskan masyarakat miskin tetap mendapat bantuan pemerintah jika kenaikan tarif benar dilakukan.

"Nah kalau naik sekarang kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena, itu tugasnya kita kan. Itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100%, PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah nggak apa-apa secara konstitusi kan tugas kita," tutupnya.

Sebagaimana yang pernah disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, defisit BPJS Kesehatan per Oktober 2024 mencapai Rp 12,83 triliun.

Lantas, berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada peraturan tersebut, skema iuran setiap jenis peserta berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan (PBI) adalah kelompok yang berasal dari golongan fakir miskin dan tidak mampu. Besaran iuran yang harus dibayar sebesar:
Iuran peserta PBI: Rp42.000 per orang per bulan
Namun, iuran tersebut ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan.

2. Peserta PPU
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah mereka yang diberi upah dari pemberi kerja di sektor swasta, BUMN, BUMD, dan lembaga pemerintah.

Pekerja di lembaga pemerintah meliputi Pegawai Negera Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

Besara iuran yang harus dibayar setiap bulan adalah:
• Iuran peserta PPU: 5 persen dari gaji atau upah per bulan (4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta)

Khusus peserta PPU yang memiliki keluarga tambahan, seperti anak keempat, orangtua, dan mertua dikenakan iuran sebesar:
• Iuran PPU dengan keluarga tambahan: 1 persen dari gaji atau upah per bulan<span;> (dibayar oleh peserta). (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe