MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan perubahan jadwal jam kerja ASN Pemprov Sumut selama bulan suci Ramadan.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (28/2/2025).
Sutan mengatakan sesuai surat edaran No. 800.1.11/177/2025 yang ditandatangani Pj Sekdaprovsu Effendi Pohan, Bagi ASN yang memberlakukan 5 hari kerja akan diberlakukan jam kerja pada Hari Senin s/d Kamis Pukul : 08.00 – 15.00 WIB, Waktu Istirahat Pukul : 12.00 – 12.30 WIB. Hari Jumat Pukul : 08.00 – 15.30 WIB dan untuk Istirahat Pukul : 12.00 – 13.00 WIB.
Kemudian bagi ASN yang memberlakukan 6 hari kerja akan memberlakukan diberlakukan jam kerja pada hari Senin s/d Kamis dan juga hari Sabtu pada Pukul : 09.00 – 15.00 WIB. Waktu istirahat pada Pukul : 12.00 – 12.30 WIB. Khususnya hari Jumat Pukul : 09.00 – 15.30 WIB Waktu Istirahat Pukul : 12.00 – 13.00 WIB.
"Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5
jam,"ucap Sutan.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, Sutan mengatakan dipastikan tercapainya kinerja Pemerintah dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan Instansinya masing-masing.
"Saya memastikan seluruh kinerja dan pelayanan bisa tetap berjalan selama bulan Ramadan," ucapnya.(san/han)
Editor : Redaksi