Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Selain Lakukan Kekerasan, AKBP Fajar Juga Sebarkan Video Pelecehan Anak di Bawah Umur

Johan Panjaitan • Jumat, 14 Maret 2025 | 11:10 WIB
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

SUMUTPOS.CO-Pasca dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, langsung menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri terkait laporan melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Bawah umur.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri, mantan Kapolres Ngada tersebut telah melanggar perbuatan tindak asusila kepada tiga anak perempuan di bawah umur, dan seorang perempuan dewasa. Tidak hanya itu, AKBP Ngada juga merekam, menyimpan dan menyebarkan video pelecehan yang dilakoninya.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam siaran pers di Jakara, Kamis (13/3). Pemeriksaan etik tersebut dilakukan untuk membawa AKBP Ngada ke meja siding etik.

”Dengan wujud perbuatan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo, seperti yang dilansir Jawapos.com.

Berdasar laporan dari Divisi Propam Polri, hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melecehkan tiga orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan dewasa. Pelecehan tersebut berlangsung saat Fajar masih bertugas sebagai kapolres Ngada.

”Antara lain saya akan menyebutkan (korban) anak satu, anak dua, dan anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak dua usia 13 tahun, anak tiga usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun. Sehingga ini bisa diketahui pada konteks sebagai anak dan orang dewasa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani penempatan khusus sejak 24 Februari lalu. Sejalan dengan itu, Polri juga telah memeriksa 16 orang saksi. Diantaranya empat orang korban, empat manajer hotel, dua personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), tiga orang ahli di bidang psikologi; agama; dan kejiwaan, seorang dokter, dan ibu korban anak satu.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Mabes Polri, proses etik terhadap AKBP Fajar dilaksanakan secara simultan dengan penyidikan yang berjalan di Bareskrim Polri. Sehingga nantinya, perwira menengah Polri tersebut akan mendapat hukuman ganda. Yakni sanksi sesuai putusan majelis KKEP dan sanksi pidana sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini, AKBP Fajar sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#etik #propam polri #kapolres ngada