SUMUTPOS.CO- Sejumlah warga mengintrupsi Rapat tertutup dari panitia kerja (panja) yang membahas revisi UU TNI, di ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Sedianya, rapat internal itu hanya menyertakan peserta dari perwakilan Komisi I DPR RI dan pemerintah saja. Namun mendadak, tiga orang memasuki dan meminta rapat dihentikan.
“Hentikan rapat RUU TNI,” kata salah satu dari mereka sambil membawa poster berukuran A4 bergambar wajah Kasad Jenderal TNI Maruli.
Sontak, mereka langsung diminta keluar dan pintu ruang rapat yang awalnya tak dijaga langsung mendapat pengawalan ketat.
Kepada awak media di lokasi, ketiga orang tersebut mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Menurut mereka, rapat tersebut ganjil sebab dilakukan tertutup di hotel mewah.
“Proses ini tidak diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup," kata Andri yang mewakili kelompok tersebut.
Andri mengaku, selain menginterupsi rapat, kelompok sipil juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI.
Dia khawatirkan bahwa Revisi UU TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi militer nantinya.
"Secara substansi, kami pandang dan kami nilai (Revisi UU TNI) sangat mengaktifasi kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga," minta dia.
“Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dui fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan, revisi ini dikaji secara mendalam melalui Panitia Kerja (Panja). Panja ini membahas pasal demi pasal, termasuk usulan dari DPR maupun pemerintah. Ada tiga klaster utama yang dibahas.
"Apa Panja? Supaya juga dipahami Panja itu, bahas pasal per pasal, baik yang tetap yang usul DPR maupun usulan pemerintah. Kalau ditanya klaster tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit," kata dia kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Utut membeberkan, poin utama revisi ini adalah perpanjangan usia pensiun prajurit secara bertahap. Utut menyebut kebijakan ini didasari prinsip keadilan, mengingat usia pensiun Tamtama dan Bintara selama ini dianggap terlalu dini.
"Kalau usia menurut hemat saya ini bagian dari keadilan. Tantama Bintara selama ini lima tiga, sekarang diperpanjang berjenjang," ujar dia.
Bagian lain, kata Utut mengenai penambahan peran TNI dalam OMSP, khususnya dalam operasi pemberantasan narkotika. Utut membantah kekhawatiran publik akan adanya potensi tumpang tindih antara tugas Polri dengan TNI ke depan.
Dia menegaskan tugas Polri tetap dalam ranah penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, sementara TNI akan lebih fokus pada aspek pertahanan, termasuk penjagaan perbatasan.
"Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri. Tidak, kalau Polri kan Kamtibmas atau penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk yang di perbatasan negara. Kan memang udah, kita harus jaga di sana," terang dia.
Dia menggarisbawahi, pembahasan revisi UU TNI saat ini masih dalam tahap perundingan tingkat I, yang melibatkan empat kementerian terkait: Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Raker itu perundingan tingkat 1. Perundingan tingkat 1 itu antara Menteri yang ditugaskan dengan DPR. Menteri yang ditugaskan ada 4. Menteri Hukum, itu yang soal peraturan perundangan. Menteri Keuangan yang kaitan dengan budget. Terus Menteri Pertahanan selaku usernya sendiri. Dan satu lagi, Menteri Sekretariat Negara," ucap dia. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe