Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejagung Ciduk Ketua PN JaKsel, Putusan Onslag Dibanderol Rp60 Miliar

Johan Panjaitan • Minggu, 13 April 2025 | 20:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

SUMUTPOS.CO–Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung (kejagung). Dia diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk ’’mengamankan’’ sidang kasus ekspor minyak sawit.

Kasus tersebut akhirnya memang diputus onslag oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kini putusan onslag tersebut berpotensi dievaluasi lagi.

Arif tidak sendirian. Kejagung juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Yakni dua advokat, Aryanto dan Marcella Santoso, serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG). Empat tersangka tersebut kini telah ditahan.

Dalam bahasa hukum, onslag adalah putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana.

Menurut Aan, bisa jadi konstruksi kasus tersebut memang seharusnya onslag, tapi ada unsur uangnya.
"Konstruksinya mungkin benar onslag, tapi diiringi suap, diiringi gratifikasi. Nanti di tingkat kasasi akan dinilai oleh hakim tinggi benarkah putusan onslag itu," paparnya.

Sebab, vonis onslag tersebut diputuskan pada pengadilan tingkat pertama. Masih ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK). "Bisa jadi pula unsurnya bukan onslag, tapi minta duitnya alias bersalah, tapi dibebaskan dengan cara onslag asal ada uangnya," terangnya.

Yang pasti, lanjutnya, hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara. Jangan sampai dianggap putusan onslag itu sudah pasti ada suap.
"Jangan sampai hakim takut juga memutuskan onslag," paparnya.

Menurut dia, dari perkara ini terlihat ada hubungan antara kasus Ronald Tannur dengan kasus Ketua PN Jaksel. Kondisi ini menunjukkan sudah akutnya mafia peradilan di Indonesia. "Orang menyebut ini mafia peradilan. Mafia peradilan telah lintas wilayah dan lintas profesi. Ada advokat dan hakim yang terlibat. Untung jaksa tidak terlibat. Kalau mereka terlibat, sudah habis pilar hukum bangsa ini. Nggak ada yang bisa diandalkan," paparnya.

Penegakan hukum yang tegas perlu diperbaiki bersama dengan Komisi Yudisial sebagai pengawas hakim. "Ini sudah kejahatan melebihi pelanggaran etika. Mahkamah Agung juga ada hakim muda pembinaan, tentunya sangat penting melakukan penegakan hukum. Pengawasan internal," ujarnya.

Menurut dia, bisa jadi kondisi ini dilatarbelakangi asosiasi advokat yang carut marut.
"Sekarang advokat yang disanksi karena pelanggaran organisasi, bisa loncat ke organisasi lain. Bisa tetap praktek. Advokat janjikan ke klien bisa mengurus kasus ini dan itu, akhirnya hakim juga bisa tergiur juga," paparnya. (idr/oni/jpg)

 

Editor : Johan Panjaitan
#Kejagung #jakarta selatan #pengadilan negeri #minyak sawit