JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah kemarin (15/4).
Dari hasil pemeriksaan, Wakil Ketua PN Jakarta Utara Muhammad Arif Nuryanta meminta tambahan uang suap senilai Rp 60 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan lanjutan pada Wahyu bertujuan untuk mendalami kasus tersebut. Wahyu merupakan panitera yang menjadi perantara suap dari pengacara Ariyanto Bakri kepada Wakil Ketua PN Jakarta Utara Muhammad Arif Nuryanta.
”Antara Wahyu Gunawan dengan Ariyanto Bakri sepakat Rp 20 miliar. Tapi, Muhammad Arif Nuryanta meminta dikali 3 atau Rp 60 miliar,” jelasnya, seperti dikutip dari Jawa Pos, Selasa (15/4).
Ariyanto menyanggupi permintaan Muhammad. Lalu, transaksi suap berjalan. Uang dari Ariyanto diberikan kepada Wahyu. Kemudian, Wahyu menyerahkannya kepada Muhammad.
Penyidik, kata Harli, masih memastikan sumber uang yang dipakai untuk menyuap Muhammad. Apakah uang itu milik Aryanto atau berasal dari pihak lain. ”Semua masih didalami penyidik,” terangnya.
Poin Memberatkan Hukuman
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, perkara suap terhadap hakim itu merupakan korupsi pangkat dua.
”Sebab, korupsi terjadi di pengadilan sekaligus tempat penghukuman terhadap koruptor. Ini sangat tragis,” ujarnya.
Hakim yang seharusnya bertugas sebagai pengadil justru ikut terseret korupsi. ”Status sebagai hakim kasus korupsi seharusnya menjadi poin memberatkan hukuman. Ibaratnya jeruk makan jeruk,” terangnya.
Baca Juga: Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Kantor KONI Jatimampak besar dalam mengawasi hakim. Sebab, lanjut Fickar, KY justru terjebak pada sistem dan menjadi pelengkap rusaknya peradilan. ”Seperti yang dikhawatirkan A.A. Navis sejak dulu dalam bukunya, Robohnya Surau (peradilan) Kami,” ujarnya.
Dukungan Komisi III
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kejaksaan tidak ragu menindak yang terlibat dalam kasus korupsi CPO itu. Pihaknya memastikan komisi III akan mendukung upaya tersebut.
”Saya minta kejaksaan untuk menjerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk diungkap semuanya. Kami di komisi III akan mem-backup penuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, politikus NasDem itu meminta Mahkamah Agung (MA) membuat mekanisme untuk mencegah aliran dana mencurigakan kepada hakim. ”Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap itu juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi. Seperti kasus Zarof Ricar kemarin,” imbuh Sahroni. (idr/far/aph/jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan