MAKKAH–Petugas bandara Madinah, Arab Saudi menyita 1,000 bungkus rokok dari koper salah satu calon Jemaah haji (CJH) asal kloter Jakarta. Padahal, larangan membawa rokok dalam jumlah besar sudah berkali-kali disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Diamankannya 1.000 bungkus rokok tersebut padaa Minggu(14/5) sekira 4.30 waktu Arab Saudi atau sekitar pukul 08.30 WIB.
Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi Abdillah menjelaskan, temuan itu menjadi yang terbesar sejak kedatangan CJH Indonesia tahun ini dimulai.
”Ini bukan kali pertama, tapi ini yang terbesar. Rokoknya tersebar di sembilan koper dan langsung diamankan oleh petugas bea cukai,” ungkap Abdillah di Bandara Pangeran Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.
Penyitaan dilakukan setelah koper-koper tersebut melalui pemindaian X-ray. Hasilnya, petugas menemukan 100 slop rokok atau setara 1.000 bungkus, tersebar dalam sembilan koper berbeda.
Meski semua rokok disita, seluruh koper tetap dikembalikan ke hotel tempat jemaah menginap. Proses penyitaan dilakukan tanpa kehadiran pemilik koper. Tim dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjadi perwakilan CJH dalam penyelesaian administrasi di bandara.
Abdillah mengingatkan, bahwa aturan di Arab Saudi sangat tegas terkait barang bawaan pribadi, termasuk rokok. Setiap jemaah hanya boleh membawa maksimal dua slop atau 200 batang rokok. Jumlah lebih dari itu dianggap pelanggaran dan bisa dikenai denda.
Namun, dia menyebut belum ada konfirmasi resmi terkait jumlah denda dalam kasus kali ini. Tapi berdasarkan pengalaman tahun lalu, jemaah yang membawa lima slop rokok dikenai denda sebesar SAR 200 atau sekitar Rp883.000.
PPIH juga mengimbau CJH agar tidak membawa rokok dalam jumlah besar, apalagi atas permintaan orang lain. Bahkan, jemaah yang bukan perokok pun diingatkan agar waspada terhadap barang titipan.
”Jangan mau dititipi rokok. Kalau ketahuan jumlahnya berlebihan, yang kena tetap pemilik koper. Petugas tidak bisa tahu mana barang pribadi dan mana titipan,” tegas Abdillah.
Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi jemaah gelombang berikutnya. Pelanggaran semacam ini bukan hanya berisiko terkena denda, tetapi juga bisa memperlambat proses pengambilan bagasi, bahkan mengganggu kenyamanan ibadah.
”Ini masalah serius, karena selain melanggar aturan, juga bisa berdampak pada jemaah lain,” tegasnya. (oni/jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan