Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Air Sungai Citeureup Bogor Berwarna Orange, Ternyata karena Limbah Pabrik

Juli Rambe • Senin, 19 Mei 2025 | 21:20 WIB
ORANGE: Air sungai di Kecamatan Citeureup, Bogor berwarna orange.
ORANGE: Air sungai di Kecamatan Citeureup, Bogor berwarna orange.

 

SUMUTPOS.CO- Beberapa waktu yang lalu, air sungai di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berubah warna menjadi oranye viral di media sosial. Dalam video memperlihatkan aliran anak sungai dengan debit air yang tampak rendah.

Dinarasikan bahwa berubahnya warna air tersebut diduga lantaran pembuangan limbah pabrik. 

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun turun tangan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan telah menerima informasi soal air anak sungai yang berubah warna itu. Dia telah meminta jajarannya menindaklanjutinya.

"Tadi pagi saya dapat info ini dan sudah langsung saya minta Sekda, DLH, Camat Citeureup, dan Kades Tarikolot untuk menindaklanjuti," kata Rudy.

Dari hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyatakan air sungai di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berubah warna menjadi oranye ternyata akibat limbah industri, yaitu industri pembuatan gerobak dan tong sampah yang diduga mencemari air sungai menjadi berwarna oranye, PT Harapan Mulya.

Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, memimpin penindakan dengan memasangi garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) pada bagian saluran limbah pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.

"Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat. Kami menemukan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya," kata Gantara, Senin (19/5).

Ia menjelaskan penindakan tersebut merupakan instruksi dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial.

PT Harapan Mulya diketahui melakukan pengecatan gerobak dan tong sampah menggunakan powder cat sintetik. Kemudian, melakukan pembuangan limbah tidak sesuai dengan aturan.

"Kami melakukan penutupan sementara saluran limbah PT Harapan Mulya dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium," jelas Gantara.

Ia mengatakan, jika hasil laboratorium menunjukkan PT Harapan Mulya melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi paksaan pemerintah, denda, dan bahkan sanksi pidana lingkungan.

"Kami akan memanggil pihak PT Harapan Mulya ke kantor untuk melakukan BAP pada hari Senin nanti. Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," ujar Gantara.

Selain itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bogor dikerahkan untuk mencegah pencemaran sungai terulang.

"DPKPP melalui unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan bangunan harus turun juga untuk memastikan perizinan bangunan perusahaan tersebut telah terbit sesuai ketentuan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe