SUMUTPOS.CO- Aparat Keamanan Arab Saudi kembali menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan keterlibatan dalam praktik haji ilegal.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, Minggu (25/5) malam.
Ketiga WNI yang ditangkap berinisial AHH, MR, dan LZM. Mereka diamankan aparat Saudi pada 14 Mei 2025 untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi alias nonprosedural.
Baca Juga: Yaya Wassink Dukung Jennifer Coppen Move On dengan Justin Hubner
Kasus mereka segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
Menurut laporan, ketiganya membantah tuduhan yang dialamatkan pihak berajib Arab Saudi. Mereka menyatakan bahwa barang-barang bukti yang ditemukan, seperti printer dan transmitter, adalah milik teman mereka yang sudah pulang ke Indonesia.
Sementara sertifikat yang diamankan disebut sebagai sertifikat badal umrah. Adapun kartu-kartu pembimbing umrah dan jamaah umrah yang ditemukan merupakan barang tertinggal dari jamaah yang sempat mampir makan di restoran tempat mereka bekerja.
“KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan perkembangan dan pendampingan terhadap kasus ini. Tim KJRI Jeddah juga berkoordinasi dengan otoritas di Makkah guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan setempat yang berlaku,” jelas Yusron.
Yusron juga kembali mengingatkan seluruh WNI agar tidak tergiur atau terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural. Dia menegaskan pentingnya mematuhi peraturan dan ketentuan resmi yang berlaku di Arab Saudi.
“Kami mengimbau agar WNI bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” pesannya.
Sebagai catatan, ini bukan kali pertama kasus dugaan haji ilegal yang melibatkan WNI mencuat di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia berulang kali mengingatkan warga untuk berhaji sesuai prosedur demi menghindari risiko hukum dan kehilangan kesempatan ibadah.
Bukan hanya itu, Indonesia juga sudah mendapat teguran keras dari Arab Saudi kasus haji ilegal ini. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe