STABAT, Sumutpos.Jawapos.om- Diskotek Blue Sky di Bukit Lawang, Bahorok, Langkat, dapat disebut kebal hukum. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam itu masih bebas beroperasi meski ilegal atau tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Hal tersebut merugikan pendapatan asli daerah Pemkab Langkat karena tidak dapat dipungut pajak hiburannya. Rabu (28/5/2025) lalu, tempat disko yang disinyalir milik salah satu oknum ketua organisasi kemasyarakatan itu menggelar acara cukup meriah.
Menejemen Diskotek Blue Sky mengundang wanita disc jockey asal Kota Medan. Dengan biaya tiket masuk Rp60 ribu, pengunjung disebut membludak meramaikan dan memeriahkan kegiatan tersebut.
Sumber wartawan di Bahorok, Langkat membeberkan, kondisi pengunjung di Diskotek Blue Sky yang padat merayap. "Kondisi saat event sama seperti biasa, masih ramai dikunjungi," kata sumber, Minggu (1/6/2025).
Bahkan, kata sumber, peredaran narkotika jenis pil ekstasi pun masih bebas. "Obat (pil ekstasi) masih beredar, seperti kebal hukum. Harga jualnya pun sama, Rp250 ribu sampai Rp300 ribu," bebernya.
Meski sudah dilakukan razia oleh Polsek Bahorok, hal tersebut tak menyurutkan semangat Menejemen Diskotek Blue Sky untuk tetap beroperasi. "Razia yang dilakukan polsek gak laku sama mereka (Diskotek Blue Sky), buktinya masih bebas buka sama seperti sebelum-sebelumnya," serunya.
Dugaan razia yang dilakukan Polsek Bahorok hanya skenario belaka pun menunjukkan kuat kebenarannya. Karenanya muncul dugaan, peredaran pil ekstasi di Diskotek Blue Sky dikendalikan oleh oknum aparat penegak hukum. "Razia kemarin benar-benar skenario, hal itu terbukti dengan melihat Diskotek Blue Sky masih tetap beroperasi seperti biasa," tegasnya.
Sementara, Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang mengucapkan terima kasih atas informasi saat diminta tanggapannya terkait adanya kegiatan yang mengundang FDJ asal Medan tersebut. "Terima kasih informasinya," tukasnya.
Beredar kabar, Ditresnarkoba Polda Sumut turun melakukan razia ke Diskotek Blue Sky, akhir pekan kemarin. Namun kabar tersebut belum terkonfirmasi secara utuh.
Kapolsek yang diminta tanggapannya belum memberikan jawaban. Sebab, pesan yang dilayangkan belum diterima hingga berita ini dikirim.
Terpisah, pejabat di lingkungan Pemkab Langkat memilih setel pekak alias bungkam ketika diminta konfirmasi atau tanggapannya menyikapi keberadaan Diskotek Blue Sky yang beroperasi tanpa izin atau ilegal. Baik itu Camat Bahorok, Robby Deritawan Sitepu dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Langkat, Edi Suratman memilih tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Sikap mereka yang setel pekak merugikan pendapatan asli daerah. Sebab bangunan itu diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) namanya dulu yang kini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyoroti keberadaan Diskotek Blue Sky atas peredaran pil ekstasi yang cukup marak, bak jual kacang goreng. Disebut-sebut, pil ekstasi di sana diduga diedarkan oleh terduga kaki tangan bandar berinisial IJL dan RAN.
Selain pasok pil ekstasi ke Diskotek Blue Sky, IJL dan RAN diduga juga bebas mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bahorok, Bukit Lawang sekitarnya. Mereka punya peranan cukup kuat untuk narkoba di Bukit Lawang dan terduga bandar besar berinisial Hbb.
Namun saat ini, Hbb mendekam di Rumah Tahanan Tanjungpura atas perkara penganiayaan, korbannya adalah Alamsyah alias Aca. Permasalahan Hbb dengan Aca diduga terkait utang.
Hbb ditangkap Polres Langkat atas laporan penganiayaan dan dititipkan di Rutan Tanjungpura sejak awal Mei 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyoroti hal tersebut saat diminta tanggapannya. "Terima kasih informasinya," kata mantan Kasubdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersebut.
Dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Diskotek Blue Sky bukan sekadar isapan jempol belaka. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat melakukan pengungkapan pada Januari 2025 kemarin.
Namun, penggerebekan dan pengungkapan yang dilakukan polisi tidak membuat jera. Justru sebaliknya, Diskotek Blue Sky kian bebas mengedarkan inex.
Diskotek Blue Sky diduga selalu dipenuhi pengunjung. Itu terjadi diduga karena pengunjung mudah mendapat pil ekstasi.
Dalam pengungkapan Polres Langkat di Diskotek Blue Sky, diamankan seorang karyawan berinisial AS (26) beserta barang bukti 8 butir pil ekstasi. Keberadaan Blue Sky sudah menjadi momok di tengah masyarakat.
Kekhawatiran mereka akan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus terjerumus di dalam. Menyikapi kekhawatiran ini, forkopimca di Bahorok sudah melakukan pemanggilan.
Disebut-sebut bangunan tempat disko itu milik IG yang kemudian dikontrak oleh SG. Pasca pengungkapan Polres Langkat, Diskotek Blue Sky kian eksis beroperasi, tanpa ada hambatan. (ted)