MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Seorang penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta–Kualanamu terpaksa diturunkan secara paksa dari dalam kabin setelah mengamuk dan mengancam adanya bom di pesawat. Insiden terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (2/8/25), viral di media sosial.
Pria berinisial H tersebut menyampaikan pernyataan adanya bom kepada awak kabin setelah proses push back selesai dan pesawat bersiap menuju landas hubung (taxiway). Penerbangan Lion Air JT-308 yang hendak menuju Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Deliserdang, itu dioperasikan menggunakan Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH, membawa 184 penumpang.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan kejadian tersebut.
"Ya, sudah ditangani saat kejadian dan sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Danang, Minggu (3/8).
Begitu informasi disampaikan, awak kabin segera melakukan konfirmasi ulang kepada penumpang yang bersangkutan. Namun, H tetap mengulangi pernyataan tentang keberadaan bom di dalam pesawat.
Situasi ini dilaporkan kepada kapten pilot, yang memutuskan untuk menjalankan prosedur Return to Apron (RTA) – yaitu mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan menyeluruh, sesuai standar keselamatan penerbangan.
"Karena pernyataan itu disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, maka dikategorikan sebagai RTA," jelas Danang.
Penumpang H diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada petugas keamanan bandara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS, serta Kepolisian untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Danang menyebut bahwa meskipun pernyataan penumpang diduga sebagai candaan, Lion Air tetap menindak tegas karena hal tersebut diklasifikasikan sebagai ancaman bom (bomb threat) yang berpotensi membahayakan keselamatan.
"Seluruh pelanggan diturunkan, bagasi dan barang bawaan diperiksa ulang. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya," tegasnya.
Setelah situasi dinyatakan aman, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti jenis Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 akhirnya diberangkatkan kembali pada hari yang sama dan telah mendarat dengan selamat di Bandara Kualanamu (KNO).
Lion Air kembali mengimbau seluruh pelanggan untuk tidak menyampaikan informasi palsu, lelucon, atau ancaman terkait keamanan penerbangan, karena hal itu dapat mengganggu operasional dan memicu prosedur keamanan darurat.
“Sesuai Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana, dan akan ditangani dengan tegas oleh aparat,” pungkas Danang.(dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan