Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Polri Sita 58,9 Ton Beras dari Wilmar Group

Juli Rambe • Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Beras Sania. (Dok: Lazada)
Beras Sania. (Dok: Lazada)

 

SUMUTPOS.CO- Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 58,9 ton beras terkait kasus pengoplosan beras premium dari anak perusahaan Wilmar Group, PT Padi Indonesia Maju (PIM). Selain beras, polisi juga menyita mesin produksi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut penyitaan dilakukan saat penggeledahan oleh Satgas Pangan Polri di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Penyidik juga menyita dokumen hasil produksi hingga maintenance.

"Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," ujarnya.

Penyidik telah melakukan pengujian terhadap empat merek produk beras PT Padi Indonesia Maju, yakni Sania, Sovia, Siip, dan Fortune di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian milik Kementan. 

Hasilnya, komposisi dalam beras itu tidak sesuai standar beras premium.

"Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128-2020 yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras," ungkap Helfi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju sebagai tersangka. Mereka ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium," terang Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasus beras oplosan ini juga mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo karena menyangkut masyarakat kelas bawah. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe
#Beras Oplosan Sovia #Beras Oplosan Sania #Wilmar Group #PT Padi Indonesia Maju