Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ini Cara Menghitung Royalti untuk Kafe dan Restoran

Juli Rambe • Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Komisioner LMKN. (Dok: LMKN.id)
Komisioner LMKN. (Dok: LMKN.id)

 

SUMUT POS- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan perhitungan royalti lagu bagi kafe dan restoran di Indonesia, berdasarkan jumlah kursi efektif terisi, bukan lagi jumlah lagu yang diputar. 

Kebijakan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban pembayaran royalti sekaligus memastikan hak para pemegang hak cipta terpenuhi.

LMKN menetapkan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun. 

Angka ini merupakan gabungan dari dua komponen utama, yakni Rp60.000 untuk royalti pencipta lagu dan Rp60.000 lainnya untuk royalti hak terkait mencakup pelaku pertunjukan serta produser karya rekaman.

Sistem perhitungan ini dilakukan melalui metode self-assessment, di mana pemilik kafe melaporkan rata-rata tingkat okupansi atau jumlah kursi yang benar-benar terisi selama satu tahun.

Ini berarti kapasitas total kursi yang ada di sebuah kafe tidak selalu menjadi dasar penentuan biaya royalti. 

Sebagai ilustrasi, jika sebuah kafe memiliki kapasitas total 100 kursi namun rata-rata hanya 15 kursi yang terisi setiap hari, maka perhitungan royalti hanya didasarkan pada 15 kursi tersebut.

Dengan demikian, biaya royalti yang harus dibayarkan adalah 15 dikalikan Rp120.000 atau sebesar Rp1.800.000 per tahun.

Skema berbasis kursi ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha kuliner, seperti kafe dan restoran, dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti secara proporsional. 

Ini menghindarkan mereka dari perhitungan rumit yang sebelumnya mungkin didasarkan pada durasi atau jumlah lagu yang diputar.

Pembayaran royalti umumnya dijadwalkan minimal satu kali dalam setahun. Dana yang terkumpul dari para pelaku usaha akan disalurkan oleh LMKN kepada para pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman sesuai porsi yang telah diatur.

Polemik pembayaran royalti lagu ini terus bergulir. Terutama para pengusaha yang terkejut karena harus membayar royalti. Bahkan, sebagian pengusaha UMKM dan Restoran memutuskan menghentikan pemutaran lagu. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Royalti Lagu #LMKN #Lagu di Kafe dan Restoran