Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejati Geledah Kantor PT Listrik Kaltim, Terungkap Punya Saham di PT CFK

Johan Panjaitan • Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:30 WIB
PERIKSA: Anggota Satgas Kejati Kaltim memeriksa dokumen di PT Listrik Kaltim. (dok/Kejati Kaltim)
PERIKSA: Anggota Satgas Kejati Kaltim memeriksa dokumen di PT Listrik Kaltim. (dok/Kejati Kaltim)

Sumutpos.jawapos.com– Dugaan penyalahgunaan modal daerah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim menjadi sasaran penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Dilansir dari Kaltim Pos, Langkah hukum tegas itu diwujudkan dengan penggeledahan kantor PT Listrik Kaltim di Samarinda pada Rabu (13/8/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemprov Kaltim tersebut, khususnya pada periode 2016 hingga 2019.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangannya.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Desak Gubsu dan Kepala Daerah se-Sumut Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu

Toni menjelaskan, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 15.00 WITA, dengan penyidik fokus mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang relevan.

Sebagai informasi, PT Listrik Kaltim diketahui memiliki saham di PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang juga melibatkan nama Dahlan Iskan.

CFK didirikan pada tahun 2003 sebagai hasil kerja sama antara PT Kaltim Electric Power (KEP) dan Perusda PT Kelistrikan Kalimantan Timur. Pada awalnya, Perusda menanamkan modal sebesar Rp 96 miliar yang bersumber dari APBD, dan menguasai 60 persen saham CFK.

Namun, seiring waktu, kepemilikan saham Perusda terus menyusut hingga kini hanya tersisa 17,06 persen. Sementara itu, saham KEP meningkat menjadi 78,50 persen, dan Dahlan Iskan tercatat memiliki 4,44 persen saham secara langsung.


Investasi PT Listrik Kaltim di CFK menyisakan catatan kelam. Pada tahun 2023, CFK menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Surabaya, dan kini telah mencapai homologasi atau kesepakatan perdamaian dengan kreditur.

Dalam perjanjian tersebut, CFK menyepakati pembayaran cicilan utang kepada Perusda sebesar Rp 456 juta per bulan, dalam jangka waktu yang panjang.

Baca Juga: Bersih-bersih Usai Makan di Restoran? Ini 7 Karakter Positif yang Tercermin dari kebiasaan Anda, Menurut Psikologi

Permasalahan CFK tidak hanya dengan Pemprov Kaltim, tetapi juga melibatkan PT Duta Manuntung, penerbit Kaltim Post (bagian dari Jawa Pos Group). Selain itu, CFK memiliki utang sebesar Rp 600 miliar ke Bank Panin, namun karena operasional perusahaan tidak berjalan maksimal, CFK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran utang tersebut.


Dengan adanya langkah penggeledahan ini, Kejati Kaltim memastikan akan terus mendalami alur penggunaan modal daerah dan alih kepemilikan saham yang merugikan pemerintah daerah.

Penyidikan ini menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan BUMD, sekaligus bentuk komitmen aparat hukum dalam menindak penyalahgunaan dana publik.

Untuk informasi, PT Ketenagalistrikan Kaltim tercatat memiliki kepemilikan saham di PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang juga dimiliki Dahlan Iskan.

CFK sendiri didirikan pada 2003 sebagai hasil kerja sama antara PT Kaltim Electric Power (KEP) dan Perusda PT Kelistrikan Kalimantan Timur. Saat awal berdiri, komposisi pemegang saham KEP adalah 84 persen dimiliki Dahlan Iskan dan 16 persen oleh Zainal Muttaqin.

Perusda kala itu menanamkan modal sebesar Rp 96 miliar yang bersumber dari APBD, dan menguasai 60 persen saham CFK. Namun, sejak 2011, kepemilikan saham Perusda terus menyusut hingga kini hanya tersisa 17,06 persen.

Sementara itu, saham KEP justru meningkat menjadi 78,50 persen, sedangkan Dahlan Iskan memegang 4,44 persen saham secara langsung.

Investasi PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur di CFK meninggalkan catatan hitam. Pada 2023, ada proses PKPU CFK di PN Surabaya yang sudah mencapai homologasi atau kesepakatan perdamaian antara debitur dengan kreditur. Hutang CFK pada Perusda dalam kesepakatan perjanjian dicicil dalam rentang waktu yang panjang sebesar Rp 456 jutaan setiap bulannya.

Permasalahan CFK tidak hanya dengan pemda Kaltim. Tetapi, juga dengan PT Duta Manuntung yang merupakan penerbit Kaltim Post (Jawa Pos Group). Dalam perjalanannya, PT CFK berhutang ke Bank Panin sekitar Rp 600 miliar. Namun, PT CFK tidak beroperasi penuh sehingga kesulitan membayar utang. (jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#saham #PT CFK #digeledah #bumd #PT Listrik Kaltim