Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Johan Panjaitan • Jumat, 26 September 2025 | 13:50 WIB
Juru bicara KPK RI, Budi Prasetyo. (joss)
Juru bicara KPK RI, Budi Prasetyo. (joss)

PONTIANAK, Sumutpos.jawapos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Mempawah.

Selain rumah Ria Norsan, KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina, yang juga merupakan istri dari Ria Norsan.

“Benar, pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN,“ ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (26/9).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

“Kegiatan penggeledahan dilakukan guna mencari petunjuk yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah,” jelas Budi.

Selain penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi pada hari yang sama di Polda Kalbar, termasuk Ria Norsan dan istrinya, Erlina.

“Sejumlah saksi juga diperiksa di Polda Kalbar, termasuk Ria Norsan dan Erlina yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi,” tegas Budi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini diduga terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2018.

“Setiap proyek pembangunan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Pemeriksaan kemarin untuk mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9).

KPK telah menetapkan tersangka dari unsur Kepala Dinas, namun keterlibatan Ria Norsan masih dalam pendalaman.

16 Lokasi Digeledah, Kerugian Negara Capai Rp 40 Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah sedikitnya 16 lokasi pada April 2025, termasuk di wilayah Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Budi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ria Norsan maupun Pemprov Kalimantan Barat terkait penggeledahan tersebut.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kalimantan barat #korupsi #proyek jalan #gubernur