JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com- Status Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) resmi berubah menjadi badan setelah DPR bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang BUMN. Dengan perubahan ini, lembaga tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala badan, bukan lagi seorang menteri.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa nomenklatur baru lembaga tersebut adalah Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujarnya dalam rapat Komisi VI DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Pengamat Sebut Hasil Pemilihan Senat USU Buktikan Pembunuhan Karakter Gagal Jegal Prof. Muryanto
Menurut Andre, beberapa poin pokok revisi UU BUMN antara lain memperkuat kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran badan usaha milik negara, pengaturan dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung BP BUMN dengan persetujuan presiden, serta larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Kepala BP BUMN Ditunjuk Presiden
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Kepala BP BUMN nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Ia juga belum bisa memastikan apakah Plt Menteri BUMN saat ini, Dony Oskaria, akan menjadi Kepala BP BUMN pertama.
“Ya itu nanti diputuskan Bapak Presiden. Walaupun boleh dirangkap sementara, tapi sepenuhnya tergantung siapa yang ditunjuk presiden,” kata Andi.
Baca Juga: Ketua DPRD Dairi Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilihan Rektor USU 2025
Ia menjelaskan, begitu UU disahkan, Kementerian BUMN otomatis berubah status menjadi BP BUMN. Selanjutnya, MenPAN-RB bersama Mensesneg akan menyiapkan harmonisasi kelembagaan sebelum ditetapkan melalui peraturan presiden.
Berbeda dengan Danantara
Andi juga menegaskan bahwa BP BUMN berbeda dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. “Kalau BP BUMN fungsinya regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai eksekutor atau operator,” jelasnya.
Dengan perubahan status ini, peran BP BUMN diharapkan dapat semakin memperkuat pengawasan dan pengaturan terhadap perusahaan milik negara, sekaligus mendukung kinerja BUMN agar lebih maksimal.
Editor : Johan Panjaitan