Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Terus Lengkapi Bukti

Juli Rambe • Senin, 6 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Kantor Pusat KPK.
Kantor Pusat KPK.

 

SUMUT POS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsj kupta haji 2023- 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan tersangka kasus tersebut.

"Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya," katanya di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (6/10).Setyo menegaskan tidak ada permasalahan lebih lanjut terkait pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, KPK saat ini mulai mengusut aliran uang ke pihak travel maupun oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

"Masalah lain nggak ada kok," tegas Setyo Budiyanto.

Pimpinan KPK berlatar belakang Polri itu menegaskan, penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi kuota haji melalui pemanggilan saksi-saksi. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan analisis berbagai dokumen untuk menguatkan bukti kasus dugaan korupsi kuota haji yang disinyalir mencapai Rp1 triliun.

"Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," tutur Setyo Budiyanto.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Kasus dugaan korupsi kuota haji #Korupsi Kuota Haji #kpk