Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Menaker akan Umumkan Kenaikan Upah Minimum Bulan Depan

Juli Rambe • Senin, 20 Oktober 2025 | 22:00 WIB
RAKER: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli  saat mengikuti raker bersama Komisi XIX di DPR RI. FOTO: JAWA POS
RAKER: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat mengikuti raker bersama Komisi XIX di DPR RI. FOTO: JAWA POS

 

SUMUT POS- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pengumuman kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan bulan depan atau November sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

"November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa?" ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025).

Dijelaskannya, saat ini pembahasan upah minimum tahun 2026 masih berprogress. Namun, ia belum mau merinci bagaimana formula yang akan digunakan dalam perhitungan upah minimum.

Terkait permintaan buruh yang menuntut upah naik 8,5% sampai 10,5%, hal ini juga menjadi bahan kajian. Meski mengakui selalu terjadi dilema jelang pengumuman kenaikan upah minimum, Yassierli menyebut hal itu akan diselesaikan melalui dialog.

"Itu kan tiap tahun begitu (dilema). Di situlah fungsi dialog sosial itu kita lakukan. Jangan lupa bahwa ada Dewan Pengupahan Nasional nantinya. Kemudian lebih banyak berperan," jelasnya.

Yassierli membenarkan adanya potensi penyesuaian formula kenaikan upah minimum. Sayangnya ia enggan memberikan penjelasan rinci.

"Bisa jadi ada (ada penyesuaian formula)" tutup Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan usulan kenaikan upah disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Keputusan tersebut mengatur agar kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," terang Said dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Menurut Litbang Partai Buruh dan KSPI, persentase kenaikan upah minimum didasarkan pada beberapa aspek.

Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 hingga September 2025 yang rata-ratanya diperkirakan sebesar 3,23%. Kedua, akumulai pertumbuhan ekonomi selama Oktober 2024-September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KPSI dan Partai Buruh adalah 1,0 hingga 1,4. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe
#Pengumuman upah minimum 2026 #Upah minimum 2026 #upah minimum