Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat 14 Persen untuk Libur Nataru 2025, PHRI: Seat Diskon Sering Tak Tersedia

Johan Panjaitan • Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:20 WIB
Pemerintah memberikan diskon tarif tiket pesawat domestik sebesar 14 persen saat Nataru 2025-2026. (FREEPIK)
Pemerintah memberikan diskon tarif tiket pesawat domestik sebesar 14 persen saat Nataru 2025-2026. (FREEPIK)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Kabar baik bagi para traveler menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pemerintah resmi memberikan diskon tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk penerbangan domestik.

Kebijakan ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025.

Fokus kebijakan ini adalah meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat, terutama di masa liburan yang identik dengan tingginya mobilitas dan pengeluaran.

Penurunan Tarif Berlaku untuk Tiket Domestik Kelas Ekonomi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa diskon berlaku untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode pembelian dan penerbangan pada tanggal yang sama.

“Silakan masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut,” ujar Dudy, Rabu (22/10).

Menurut Dudy, penurunan harga merupakan hasil dari penyesuaian tujuh komponen biaya penerbangan, di antaranya:

-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen

-Fuel surcharge pesawat jet turun 2 persen

-Fuel surcharge pesawat propeller turun 20 persen

-Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) turun 50 persen

-Biaya pendaratan dan penyimpanan pesawat turun 50 persen

-Harga avtur diturunkan di 37 bandara

-Jam operasional bandara diperpanjang

Kemenhub menegaskan kebijakan ini tidak hanya soal harga, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.

Dampak Positif untuk Sektor Pariwisata

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijawarno, menilai kebijakan ini akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata, khususnya di luar Pulau Jawa.

“Jumlah wisatawan diharapkan meningkat dan ekonomi berputar,” ujarnya.

Namun, Djoko mengingatkan pentingnya ketepatan kompensasi agar maskapai tidak merugi. Ia juga menyoroti bahwa perbaikan transportasi publik secara keseluruhan jauh lebih berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

PHRI: Seat Diskon Kerap Tak Tersedia

Sementara itu, Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengingatkan agar kebijakan diskon tiket pesawat benar-benar diawasi pelaksanaannya.

“Dibilang ada diskon, tapi saat dicari seat-nya tidak tersedia. Harga tetap sama seperti hari biasa. Ini yang membuat masyarakat tidak merasakan manfaatnya,” kata Maulana kepada Jawa Pos.

Ia menambahkan, tiket dengan potongan harga hanya berlaku pada periode 22 Desember 2025–10 Januari 2026 dan harus dibeli di rentang waktu yang sama, sehingga sulit dijangkau masyarakat umum yang biasanya merencanakan perjalanan jauh hari.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah, tapi pengawasan mutlak diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya jadi formalitas,” tegasnya.

Maulana juga menyoroti masih tingginya tarif penerbangan domestik, terutama untuk rute ke wilayah timur Indonesia seperti Aceh dan Papua.

“Indonesia ini negara kepulauan, jadi transportasi udara harus punya daya saing agar wisatawan domestik dan mancanegara makin tertarik bepergian,” pungkasnya.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#domestik #traveler #tiket pesawat #diskon #libur natal dan tahun baru