SUMUT POS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan tindakan antisipasi terkait insiden kebakaran rumah Khamozaro Waruwu selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Diketahui, pria berdarah Nias itu mengadili perkara korupsi mantan Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting dan terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang.
"Nah kalau untuk sidangnya setelah kejadian tersebut, juga Pak Direktur Penuntutan waktu itu menghubungi saya selaku Deputi dan saya juga sampaikan bahwa tentunya kita meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum yang saat ini sedang melakukan tugasnya, melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Asep mengatakan KPK prihatin dan mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut. Dia mengatakan KPK akan memberikan pengamanan untuk jaksa kasus Topan Ginting yang menjalani persidangan di Medan.
"Jadi yang kita bahas, saya bahas dengan Pak Direktur Penuntutan, karena kalau rumahnya itu nggak ada yang di sana. Jadi para JPU yang di sini itu menginap di sana, tapi kita juga lengkapi dengan teman-teman yang pengamanan dari KPK. Sejauh ini tentunya kita mengikutsertakan para pengaman yang ada dari KPK," kata Asep.
"Jadi tidak hanya Pak Jaksa saja ke sana dan Ibu Jaksa, karena ada Ibu Jaksa-nya. Jadi ke sana itu juga dengan teman-teman dari pengamanan yang ada di sini," imbuhnya.
Seperti diketahui, rumah Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Dari hasil penyelidikkan sementara, sumber api berasal dari kamar utama.
Karena kejadian itu, Khamozaro mengatakan perhiasan hingga dokumen ludes terbakar.
"Makanya tadi sore saya sempat beli pakaian di toko, ada beberapa dokumen kepegawaian yang terbakar, kemudian perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun, dan beberapa dokumen anak-anak," lanjutnya.
Khamozaro sudah membuat laporan ke Polsek Sunggal terkait tragedi kebakaran ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Walaupun begitu, Khamizaro mengatakan bahwa dia tidak akan mundur dari tugasnya. Dia akan melakukan sebaik mungkin demi keadilan.
"Saya harus profesional. Saya tidak akan mundur," ungkapnya.
Topan Ginting diketahui ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT0 di Sumut pada 26 Juni silam.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang di Medan. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe