Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PERADAN Tegaskan Legalitasnya sebagai Organisasi Advokat Sah di Indonesia

Johan Panjaitan • Kamis, 13 November 2025 | 08:47 WIB
Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC (Istimewa/Sumut Pos)
Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC (Istimewa/Sumut Pos)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebutkan adanya “tujuh organisasi advokat resmi yang diakui pemerintah”, Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua Umum PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, menegaskan bahwa PERADAN adalah organisasi advokat yang sah dan memiliki legitimasi hukum. Organisasi ini resmi berdiri pada 21 Oktober 2016, dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui SK Nomor AHU-0004941.AH.01.07.Tahun 2018 tertanggal 11 April 2018.

“Tidak ada dasar hukum yang menyatakan hanya ada tujuh organisasi advokat resmi di Indonesia. Semua organisasi yang memenuhi ketentuan UU Advokat dan telah diakui secara administratif oleh Kemenkumham tetap sah berdiri serta menjalankan fungsi keorganisasiannya,” tegas Dr. Indranas Gaho, Rabu (12/11/2025) di Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADAN, Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC, menambahkan bahwa sistem multibar atau keberadaan lebih dari satu organisasi advokat di Indonesia telah diakui oleh hukum. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal advokat, setiap organisasi advokat tetap sah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi advokat.

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 turut menegaskan legalitas berbagai organisasi advokat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERADAN menilai bahwa penyebaran informasi yang keliru mengenai organisasi advokat justru dapat merusak citra profesi hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai organisasi profesi, PERADAN berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan moralitas advokat Indonesia melalui pembinaan berkelanjutan, pelatihan hukum, dan pengawasan etika. PERADAN juga aktif menjalin kerja sama kelembagaan, termasuk dengan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) PHPU pada tahun 2019 dan 2023.

“Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat berhak berpraktik secara sah di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang dari organisasi mana ia berasal,” pungkas Dr. Indranas Gaho.

PERADAN pun menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar, serta tetap mempercayakan urusan hukum kepada advokat yang sah, profesional, dan berintegritas.(rel/fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#resmi #organisasi advokat #advokat