Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut Dihentikan, Kontrak Telah Diputus

Juli Rambe • Kamis, 13 November 2025 | 18:30 WIB
Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Darmawan Siregar. (Dok: istimewa)
Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Darmawan Siregar. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Hendra Darmawan Siregar, memastikan bahwa proyek senilai Rp2,7 triliun yang sebelumnya dilaksanakan pada masa kepemimpinan Gubernur Eddy Rahmayadi tidak akan dilanjutkan.

Menurut Hendra, proyek tersebut telah dinyatakan putus kontrak sehingga tidak lagi menjadi bagian dari program kerja Dinas PUPR Sumut tahun ini.

“Proyek sebesar Rp2,7 triliun itu sudah putus kontrak dan dipastikan tidak dilanjutkan lagi,” ujar Hendra Darmawan Siregar, saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya kini fokus pada penyusunan dan pelaksanaan program infrastruktur yang baru, sesuai dengan arahan dan prioritas pembangunan tahun 2025. Program tersebut akan diarahkan pada pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi yang dilakukan secara merata dan terintegrasi di berbagai wilayah Sumatera Utara.

“Kita ingin pembangunan ke depan lebih terencana dan saling mendukung antar sektor, agar hasilnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Dengan penghentian proyek lama ini, Dinas PUPR Sumut berkomitmen melanjutkan pembangunan infrastruktur yang lebih efektif, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. (san/ram)

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Program Mantan Gubernur Eddy Rahmayadi #Proyek Senilai Rp2 koma 7 Triliun di Sumut