JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Fenomena penculikan dan perdagangan anak kembali mengguncang Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 138 kasus, dan jumlah sebenarnya diyakini jauh lebih banyak. Mabes Polri kini memberikan perhatian khusus, membentuk joint investigation lintas polda untuk memburu sindikat yang diduga beroperasi di berbagai provinsi.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan, tim investigasi gabungan tengah bekerja mengusut jaringan yang diyakini beraksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
Salah satu kasus paling menyita perhatian adalah penculikan Bilqis, bocah empat tahun di Makassar yang diperjualbelikan lintas provinsi dengan harga mencapai Rp 80 juta.
Kronologi Tragis Penculikan Bilqis
Bilqis diculik saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar (2/11). Rekaman CCTV menjadi titik awal polisi menemukan pelaku pertama, SY, yang menjual Bilqis seharga Rp 3 juta.
Dari Makassar, jejak itu mengarah ke Sukoharjo, lalu Kerinci, hingga akhirnya ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi. Proses pengembalian Bilqis tak mudah—polisi harus melakukan dialog selama dua malam penuh bersama tokoh adat sebelum akhirnya berhasil membawa pulang sang bocah dalam keadaan selamat.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa beberapa wilayah teridentifikasi sebagai jalur perdagangan anak, termasuk Bali, Jateng, Jambi, dan Kepri.
Pelaku Diduga Menjual Anak Kandung Sendiri
Penyelidikan mengungkap fakta yang lebih memilukan: pelaku SY diduga telah menjual tiga anak kandungnya sendiri melalui media sosial. Polisi kini menelusuri jejak digital pelaku, sementara dua anak lainnya menjalani pendampingan.
Seorang pelaku lain bahkan mengaku telah melakukan penculikan serta menjual anak sembilan kali.
Data KPAI: Fenomena Gunung Es yang Mengkhawatirkan
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyebut angka 138 kasus hanyalah bagian kecil dari realitas. Banyak kasus tidak dilaporkan atau tidak terungkap. Modus pelaku umumnya memanfaatkan media sosial dengan dalih “adopsi”.
Selain kasus Bilqis, hingga kini nasib Alvaro Kiano Nugroho, 11 tahun, yang hilang sejak Maret, masih belum diketahui.
KPAI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan platform digital agar ruang bagi pelaku tidak lagi terbuka.
Kemen PPPA: Ini Adalah Peringatan Serius
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa penculikan anak adalah pelanggaran berat dan mencerminkan masih adanya celah besar dalam sistem perlindungan anak.
Kemen PPPA memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan dinas daerah serta mengoptimalkan layanan SAPA 129 untuk mempercepat respons atas laporan anak hilang.
“Setiap menit itu sangat berarti,” tegas Arifah.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan