Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan 2 PPK Didakwa Terima Suap Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Juli Rambe • Rabu, 19 November 2025 | 16:47 WIB
SIDANG: Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar selaku PPK UPTD Gunung Tua, menjalani sidang dakwaan suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: istimewa)
SIDANG: Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar selaku PPK UPTD Gunung Tua, menjalani sidang dakwaan suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama Rasuli Efendi Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, didakwa menerima menerima suap dalam pengaturan pemenang proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.

Selain Topan dan Rasuli, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR, Heliyanto, juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyebutkan bahwa Topan Ginting dan Rasuli masing-masing menerima Rp50 juta, serta menyetujui skema commitment fee 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli. 

"Uang tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang ingin memastikan perusahaan mereka menang dalam dua proyek bernilai besar melalui skema e-katalog," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama.

Dua proyek yang dimaksud, kata JPU, yakni peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padanglawas Utara dengan pagu Rp69,8 miliar.

KPK mengungkap bahwa proyek tersebut diajukan Topan ke dalam perubahan APBD 2025, pada 12 Maret 2025 dan disetujui TAPD sehari kemudian, meski dinas belum memiliki dokumen teknis yang lengkap. "Pengusulan dilakukan tanpa dasar perhitungan memadai dan tidak memenuhi kriteria mendesak atau darurat," kata JPU.

Labih lanjut, terang JPU, rangkaian dugaan suap berlangsung sejak Februari 2025, melalui sejumlah pertemuan di Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Medan. Dalam satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian fee 5 persen untuk memastikan 2 paket pekerjaan jatuh kepada perusahaan pemberi suap.

"Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, disusul Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan melalui ajudannya, Aldi Yudistira," sebut JPU KPK. 

Beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima uang terkait survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis. Kemudian, adanya perubahan spesifikasi material saluran beton dari DS3 menjadi DS4 setelah pertemuan 24 Juni 2025 di Brothers Caffe. 

Perubahan itu dinilai sengaja dilakukan karena hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai pemenang tender. Spesifikasi yang telah direvisi kemudian dimasukkan ke dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa.

Selain itu, Topan disebut memerintahkan Rasuli pada 26 Juni 2025 untuk segera menayangkan 2 paket pekerjaan ke sistem e-katalog dan memastikan kedua perusahaan tersebut dimenangkan, menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. 

Meski dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan KAK belum rampung, staf Dinas PUPR tetap menginput paket ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum dilanjutkan proses negosiasi e-katalog hingga malam hari.

"Perbuatannya para terdakwa diancam dengan pidana Pasal 12 huruf a Subs Pasal 11 UU tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU KPK. 

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Mardison menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Para terdakwa kini ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan persidangan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Topan Ginting #Sidang kasus suap proyek pembangunan jalan