MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka baru, terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Tersangka baru tersebut berinisial OAK, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Pidsus Kejati Sumut menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa tersangka OAK diduga bersama-sama dengan dua tersangka lain, yakni DS dan JS yang sebelumnya telah ditahan, mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.
“Skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” ungkapnya, Senin (22/12/2025) malam.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Perbuatan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,4 miliar, meski nilai pastinya masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, kata dia, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” pungkasnya.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (man/ram)
Editor : Juli Rambe