MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) saat ini tengah memasuki masa transisi darurat untuk pemulihan pasca bencana yang terjadi di beberapa daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih, yang menjelaskan bahwa masa transisi darurat berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Maret 2026
Menurut Tuahta, selama masa transisi tersebut, berbagai kegiatan pemulihan masih terus berjalan guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi.
“Distribusi logistik masih terus dilakukan. Tim SAR dan evakuasi juga tetap bersiaga secara on call, kegiatan pembersihan berjalan, serta trauma healing bagi para pengungsi terus diberikan,” ujar Tuahta saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (2/1/2026).
Selain penanganan darurat, Pemprov Sumut juga tengah menyiapkan langkah pemulihan jangka menengah dan panjang melalui penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P).
Dokumen R3P tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan program pemulihan dan rekonstruksi pasca bencana di Sumatera Utara. Rencana ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
“Kami menargetkan dokumen R3P rampung pada akhir Januari, sehingga dapat segera dieksekusi untuk tahap pemulihan dan rekonstruksi,” jelasnya.
Terkait penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak bencana, Tuahta menegaskan bahwa BPBD Sumut berperan memfasilitasi proses penentuan hunian, baik hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap).
Namun, keputusan akhir mengenai jenis hunian yang akan diterima masyarakat berada di tangan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing. Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pendataan warga terdampak dan kemudian ditandatangani oleh kepala daerah setempat.
“Apakah masyarakat akan mendapatkan huntara atau huntap, itu ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan data masyarakat terdampak,” pungkasnya.(san/ram)
Editor : Juli Rambe