Sumutpos.jawapos.com-Jejak rencana penawaran umum perdana saham (IPO) Jawa Pos yang tak pernah terealisasi kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1).
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa pembuatan sejumlah akta atas aset perusahaan dikaitkan dengan upaya mempersiapkan Jawa Pos untuk melantai di bursa, termasuk dengan membesarkan nilai aset agar terlihat lebih menarik di mata pasar.
Fakta persidangan mengungkap, sejumlah aset yang disebut-sebut sebagai milik pribadi Dahlan Iskan turut dimasukkan dalam skema tersebut, di antaranya Tabloid Nyata yang dikelola PT Dharma Nyata Press (DNP). Tujuannya, agar Jawa Pos tampil sebagai perusahaan dengan portofolio aset besar saat rencana IPO digulirkan.
Menanggapi klaim tersebut, Direksi Jawa Pos menegaskan bahwa PT Dharma Nyata Press sejak awal merupakan hasil akuisisi Jawa Pos, bukan aset pribadi Dahlan Iskan. Dalam praktiknya, PT DNP disebut secara rutin menyetorkan dividen ke rekening-rekening yang dikendalikan oleh Jawa Pos.
Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati menjelaskan, rencana IPO itu pada akhirnya batal karena tidak tercapai kesepakatan di antara para pemegang saham.
“Kalaupun jadi IPO, Jawa Pos akan melakukannya dengan cara yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Fakta Sidang dan Pengakuan Saksi
Rencana IPO Jawa Pos terungkap dari keterangan M. Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak Dahlan Iskan. Ia mengakui bahwa pada akhir 1990-an memang pernah ada pembahasan untuk membawa Jawa Pos menjadi perusahaan terbuka.
Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan Beryl Cholif Arrachman menyatakan bahwa Dahlan sempat membuat draf akta pernyataan yang mengakui PT DNP sebagai milik PT Jawa Pos. Namun, menurutnya, draf tersebut hanya dibuat sebagai persyaratan administratif dalam rangka persiapan IPO.
“Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak, tidak menarik dan tidak laku di market,” ujar Beryl.
Pernyataan tersebut dinilai beririsan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 90, yang secara tegas melarang segala bentuk penipuan atau penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam perdagangan efek, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa regulasi pasar modal melarang penyajian fakta keliru atau laporan yang menimbulkan kesan salah mengenai kondisi perusahaan.
“Praktik ‘memoles’ atau membesarkan tampilan aset agar perusahaan terlihat lebih menarik saat IPO jelas termasuk dalam larangan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengutip POJK 7/POJK.04/2017 yang mengatur kewajiban penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, serta POJK 75/POJK.04/2017 mengenai tanggung jawab direksi atas laporan keuangan. Seluruh ketentuan tersebut menekankan pentingnya informasi yang benar, bukan hasil polesan.
Pengamat pasar modal sekaligus dosen bidang Finance dan Capital Market Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, menegaskan bahwa perusahaan yang hendak IPO wajib memenuhi prinsip keterbukaan dan persyaratan ketat.
“Perusahaan harus menawarkan minimal 10 persen saham ke publik dengan laporan keuangan yang fairly stated atau disajikan secara wajar,” ujarnya.
Menurut Budi, seluruh informasi dalam prospektus IPO harus benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik sebelum maupun setelah perusahaan melantai di bursa.
“Prinsip full disclosure itu mutlak. Aset yang dilaporkan harus mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak boleh ada manipulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat upaya manipulasi atau “pemolesan” aset, maka menjadi tanggung jawab regulator dan otoritas pasar modal untuk mencegahnya melalui penilaian berbasis bukti serta keterlibatan profesional independen, seperti auditor dan penilai (appraiser).
“Regulator harus memastikan semua disaring dan direvisi berdasarkan bukti dan penilaian profesional independen,” pungkas Budi.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan