JAKARTA,Sumutpos.jawapos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi dengan menaikkan batas nominal penerimaan hadiah bagi pejabat dan penyelenggara negara. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 dan menegaskan kembali kewajiban setiap pejabat negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya.
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang wajib dilaporkan, khususnya untuk hadiah dalam konteks sosial seperti pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan.
Jika sebelumnya batas maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta. Artinya, penerimaan hadiah di atas nilai tersebut wajib dilaporkan ke KPK.
Penyesuaian serupa juga berlaku untuk pemberian hadiah antar sesama rekan kerja. Batas yang semula Rp 200.000 per pemberian atau maksimal Rp 1 juta dalam setahun, kini menjadi Rp 500.000 per pemberian atau total Rp 1,5 juta per tahun.
Alasan Penyesuaian: Inflasi dan Nilai Rupiah
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyesuaian nominal dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan perubahan nilai rupiah yang sudah jauh berbeda dibandingkan saat aturan lama diberlakukan.
“Kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang relevan saat ini. Nilai di atas Rp 1,5 juta seharusnya sudah menjadi bagian dari gratifikasi yang patut diawasi,” ujar Setyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/1).
Menurutnya, mempertahankan batas lama justru berpotensi menimbulkan celah dan multitafsir dalam penerapan aturan.
Setyo menegaskan, perubahan aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik gratifikasi berkembang menjadi tindak pidana korupsi atau suap. Karena itu, KPK tetap mewajibkan pelaporan gratifikasi dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan.
“Dengan adanya batas waktu pelaporan, diharapkan tidak sampai berkembang menjadi perbuatan suap,” tegasnya.
Dorong Budaya Anti-Hadiah di Kalangan Pejabat
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perubahan regulasi ini juga dimaksudkan untuk menyederhanakan aturan pelaporan agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh para pejabat negara.
Selain itu, KPK ingin mendorong perubahan budaya di kalangan penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan dalih sosial atau kemasyarakatan.
“Tujuannya agar pejabat negara tidak membiasakan diri menerima hadiah, sehingga potensi konflik kepentingan bisa dicegah sejak awal,” pungkas Budi.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan