JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Kementerian Agama (Kemenag) berharap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi lebih dari 206 ribu guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 dapat dilakukan mulai Maret 2026. Keterlambatan pencantuman anggaran disebabkan proses kelulusan PPG yang terjadi setelah tahapan penyusunan Rancangan APBN 2026 berjalan.
Wakil Menteri Agama, Romo H. R. Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPG Kemenag 2025 yang diikuti sekitar 206 ribu guru digelar pada awal September tahun lalu. Pada saat bersamaan, pembahasan anggaran untuk 2026 sudah berlangsung sehingga kebutuhan TPG bagi lulusan baru belum terakomodasi.
“Seharusnya lulusan PPG 2025 menerima TPG pada 2026. Namun karena proses penganggaran sudah berjalan, kebutuhan dananya belum ter-cover dalam rancangan anggaran,” ujar Romo, Rabu (29/1).
Kondisi tersebut membuat Kemenag menempuh mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026 sebagai satu-satunya jalan agar hak guru tetap dapat dibayarkan. Meski demikian, pengajuan ABT memerlukan tahapan administratif dan persetujuan lintas kementerian.
DPR Beri Lampu Hijau
Optimisme Kemenag menguat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara prinsip menyetujui usulan penambahan anggaran. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (28/1), Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyampaikan kebutuhan tambahan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa total anggaran tambahan yang diajukan mencapai Rp5,8 triliun. Dana itu diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
“Batas akhir pengusulan anggaran 2026 jatuh pada Oktober 2025. Karena itu, kebutuhan TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan sertifikasi dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran,” jelas Kamaruddin.
Ia menambahkan, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah mendapat persetujuan.
Saat ini, proses pengajuan ABT masih berjalan dan tengah ditelaah oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahap tersebut rampung, usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.
“Jika Kementerian Keuangan menyetujui, maka proses pencairan TPG dan TPD dapat segera dilakukan,” katanya.
Kemenag menargetkan pencairan tunjangan dapat dilakukan sekitar Maret, dengan skema pembayaran berlaku surut sejak Januari sesuai ketentuan.
Masalah Honorer Jadi Perhatian
Di luar persoalan anggaran PPG, Kemenag juga menyoroti persoalan krusial lain, yakni masih rendahnya kesejahteraan sebagian guru madrasah. Romo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan adanya guru dengan honor hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
“Ini persoalan serius yang juga akan dibahas secara menyeluruh,” ujarnya.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Kemenag bersama DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) khusus. Melalui panja itu, pemerintah dan legislatif berharap dapat merumuskan solusi berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan guru madrasah.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan