Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Huntara Diresmikan, Bobby Nasution Ingin Kosongkan Posko Pengungsian Bulan Ini

Juli Rambe • Kamis, 5 Februari 2026 | 22:17 WIB
SIMBOLIS: Gubsu Bobby Afif Nasution mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meresmikan Huntara dan penyerahan simbolis bantuan dana tunggu hunian kepada korban bencana banjir dan longsor.
SIMBOLIS: Gubsu Bobby Afif Nasution mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meresmikan Huntara dan penyerahan simbolis bantuan dana tunggu hunian kepada korban bencana banjir dan longsor.

 

TAPSEL, SUMUT POS- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, meresmikan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumut, Kamis (5/2).

Peresmian Huntara untuk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Tapanuli Utara (Taput) tersebut dipusatkan di lokasi Huntara Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. 

Saat ini, Huntara tersebut telah ditempati masyarakat terdampak bencana sambil menunggu selesainya pembangunan hunian tetap (Huntap) oleh pemerintah.

Dalam peresmian yang ditandai dengan pengguntingan pita tersebut, Mendagri menyampaikan, selain di Sumut, sebagian besar Huntara di sejumlah kabupaten terdampak bencana di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat juga telah dihuni warga. 

Menurutnya, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran serta skema bantuan, baik untuk hunian perorangan maupun perumahan. Adapun skema bantuan tersebut, kata Mendagri, yakni bantuan perbaikan rumah rusak ringan, sedang, dan berat dengan besaran mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta hingga Rp60 juta per rumah. 

Sementara bagi penduduk yang kehilangan rumah (hanyut), pemerintah akan membangunkan hunian tetap melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk perorangan, atau Kementerian PKP untuk perumahan.

"Saya minta pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk mendata dengan jelas (validasi) siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan (spesifikasi). Jadi harus jelas, karena ini uang negara," jelas Tito Karnavian.

Selain meresmikan Huntara, Mendagri juga menyerahkan secara simbolis bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi warga terdampak bencana. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang memilih tinggal di rumah kontrakan, dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, ditambah uang lauk pauk sebesar Rp15 ribu per hari per orang.

Senada dengan itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) memberikan perhatian serius terhadap kondisi warga terdampak bencana. Bahkan sejak akhir November 2025, dirinya telah beberapa kali mengunjungi sejumlah titik lokasi pengungsian dan menjadikan upaya penanganan pascabencana sebagai prioritas.

"Kita mempersiapkan dananya untuk mendukung program pemerintah pusat dalam penanganan pascabencana, seperti pembangunan hunian tetap. Jika belum ada lahannya, kami Pemerintah Provinsi akan menyiapkannya dengan anggaran provinsi," jelas Bobby.

Selain itu, Bobby menyebutkan, Pemprovsu menargetkan pengosongan seluruh posko pengungsian dan memindahkan masyarakat terdampak ke hunian yang lebih nyaman dan layak sembari menunggu proses pembangunan Huntap, selambatnya pada pekan ketiga Februari.

"Kami juga sepekan lalu, sudah sepakat untuk seluruh posko pengungsian, tidak ada lagi pengungsi, sebelum puasa atau selambatnya sebelum Hari Raya Idulfitri. Bahkan kalau perlu kita bisa mencari hotel yang bisa disewa per bulan, untuk menampung bila masih ada warga di pengungsian. Paling tidak mereka bisa menjalankan ibadah puasa dalam kondisi lebih baik," ungkap Gubernur.

Ia juga mengapresiasi kekompakan dan kerja keras para kepala daerah di wilayah terdampak yang terus berupaya memastikan masyarakat mendapatkan bantuan hingga kehidupannya menjadi lebih baik. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Bobby Nasution turut mendampingi Mendagri meninjau kondisi hunian tetap (Huntap) yang telah dihuni warga terdampak bencana di Kecamatan Angkola Selatan. H

adir dalam kegiatan itu antara lain Kepala BNPB Suharyanto, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, serta sejumlah pejabat lainnya. Turut mendampingi Gubernur, para pimpinan OPD terkait. 

Fungsi Hutan Tak Boleh Diubah 

Terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan alasan kepentingan strategis nasional tidak bisa lagi dijadikan dasar pembenaran untuk mengubah fungsi hutan. Menurut Alex, pemerintah harus mulai mengubah cara berpikir, bahwa fungsi hutan tak boleh diubah dengan alasan apapun.

"Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Karena, ada fungsi hutan yang dengan alasan apapun, tidak mungkin diubah. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apapun alasannya, tak mungkin diubah," kata Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).

Menurut Alex, bencana banjir dan longsor akibat siklon tropis di Sumatera tidak bisa dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Perubahan tutupan lahan tersebut menyebabkan rusaknya fungsi hidrologis hutan. Akibatnya, kata dia, kemampuan tanah menyerap air menurun drastis dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif.

Banjir dan longsor telah menyebabkan sebanyak 967 orang meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang, menjadikannya salah satu bencana terburuk dalam sejarah modern Indonesia.

Selain itu, sekitar 3,3 juta jiwa terdampak. Mereka juga kehilangan tempat tinggal, harta benda, serta pola hidup sehari-hari. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun. Sebanyak 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur, dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.

"Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan," ujar Ketua DPD PDIP Sumatera Barat itu.

Dia menegaskan rekomendasi Panja Alih Fungsi Lahan bertujuan untuk memenuhi tujuan utama bernegara, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Rekomendasi tersebut, kata Alex, menitikberatkan pada perlindungan manusia sebagai dampak langsung dari kebijakan tata ruang dan lingkungan.

"Saya mendorong pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), secara tegas tidak lagi mengizinkan diubahnya fungsi dari bentang alam yang memang secara fundamental berfungsi untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung," ujar dia. (san/jpc/adz) 

 

Editor : Juli Rambe
#Korban bencana banjir dan longsor Sumut #Huntara untuk korban bencana #bupati tapsel #Gubsu