Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Permen ATR/BPN No.1/2026 Digeber, Sekjen Tegaskan Manajemen Risiko Jadi Kunci Pelayanan Publik Lebih Akuntabel

Johan Panjaitan • Jumat, 6 Februari 2026 | 21:45 WIB
Kementrian ATR/BPN saat  Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko, secara daring dan luring. (humas BPN Batubara)
Kementrian ATR/BPN saat Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko, secara daring dan luring. (humas BPN Batubara)

JAKARTA, Sumutpos.Jawapos.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat fondasi tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan menyeluruh. Langkah ini ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko.

Regulasi tersebut menjadi instrumen strategis untuk membangun sistem kerja yang lebih terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh lini organisasi.

Sebagai bentuk implementasi awal, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN No.1/2026 secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar konsep administratif, melainkan pilar penting dalam menjalankan pelayanan publik yang berkualitas.

“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen dalam menerapkannya secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Permen ATR/Kepala BPN No.1/2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Kehadiran regulasi ini bertujuan memperkuat kebijakan agar lebih relevan, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam arahannya, Sekjen menyoroti tiga fokus utama penerapan manajemen risiko. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar potensi risiko dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembelajaran berkelanjutan. Ketiga, peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa manajemen risiko harus dipahami sebagai alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target di setiap satuan kerja. Kebijakan yang baik, lanjutnya, harus diikuti praktik yang efektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai ATR/BPN, terutama di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar beban administratif,” kata Dalu Agung.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN, Norman Subowo, menjelaskan bahwa pihaknya memegang peran strategis dalam menumbuhkan budaya manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, serta fasilitasi sosialisasi di seluruh jajaran.

Menurutnya, pembangunan budaya sadar risiko merupakan pilar penting yang harus diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi pada risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis organisasi.

“Kami berkomitmen penuh mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” ujarnya.

Webinar ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Kegiatan dipandu oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan.

Sosialisasi diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran ATR/BPN di pusat dan daerah, sebagai langkah awal memastikan implementasi Permen No.1/2026 berjalan efektif dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Manajemen Risiko #permen #ATR/BPN