Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Resmi! Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Orang, Fidyah Rp65 Ribu: Ini Ketentuan Lengkap dari BAZNAS

Johan Panjaitan • Selasa, 10 Februari 2026 | 15:45 WIB
ILUSTRASI: Baznas RI resmi menetapkan zakat fitrah dan fidyah. (FREEPIK)
ILUSTRASI: Baznas RI resmi menetapkan zakat fitrah dan fidyah. (FREEPIK)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 akhirnya resmi ditetapkan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memutuskan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp50.000 per jiwa, sementara fidyah dipatok Rp65.000 per orang per hari. Angka ini langsung jadi perhatian masyarakat menjelang datangnya bulan suci.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menegaskan, penetapan tersebut bukan keputusan sembarangan. Nilai itu dihitung berdasarkan harga beras premium yang kini berkisar setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, setelah melalui kajian mendalam terhadap kondisi harga di berbagai daerah.

“Penetapan ini sudah melalui pertimbangan matang dan menjadi acuan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Nominal tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui BAZNAS. Namun, daerah masih diberi ruang menyesuaikan jika harga beras di wilayahnya jauh berbeda. Artinya, angka bisa saja berubah tergantung kondisi lokal, selama tetap sesuai syariat dan aturan yang berlaku.

BAZNAS juga mengingatkan waktu pembayaran zakat fitrah. Umat Islam sudah bisa menunaikannya sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri dimulai. Bahkan, penyalurannya kepada penerima wajib dilakukan sebelum khatib naik mimbar, agar manfaatnya langsung dirasakan.

Penetapan ini diharapkan membuat pengelolaan zakat tahun ini lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan syariat.

Dengan angka yang kini sudah pasti, masyarakat diimbau mulai bersiap menunaikan kewajiban zakat sejak dini agar pelaksanaan Ramadan 2026 berjalan lebih khusyuk dan bermakna.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#fitrah #fidyah #baznas RI