Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sumut Juara Narkoba Nasional dengan 1,5 Juta Pengguna Aktif

Juli Rambe • Kamis, 26 Februari 2026 | 22:43 WIB

BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho memperlihatkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Kamis (26/2/2026). (Dok: istimewa)
BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho memperlihatkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Kamis (26/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS— Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih memegang predikat kelam sebagai wilayah dengan jumlah pengguna narkoba tertinggi di Indonesia. Data terbaru dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mencatat, sekitar 1,5 juta jiwa di daerah ini telah menjadi korban penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho menyatakan, angka prevalensi yang sangat tinggi ini bukan sekadar statistik, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan demografi dan masa depan generasi muda.

"Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar akan adanya bencana demografi. Ini adalah kerugian besar bagi bangsa dan negara," ujar Tatar saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Sumut, Kamis (26/2).

Tatar memaparkan, hitungan matematis yang mengejutkan terkait perputaran uang narkoba di Sumut. Dengan asumsi satu gram narkoba dikonsumsi oleh 10 orang, maka total kebutuhan narkoba di Sumut diperkirakan mencapai 1,5 ton per bulan.

Jika dikonversikan ke nilai rupiah, masyarakat Sumatera Utara diperkirakan membakar uang hingga Rp1,5 triliun setiap bulannya hanya untuk mengonsumsi narkotika. Nilai ekonomi yang hilang ini dinilai sangat menghambat produktivitas daerah.

Rehabilitasi Terganjal Anggaran

Meskipun rehabilitasi dianggap sebagai solusi utama untuk memutus rantai permintaan (demand reduction), BNNP Sumut mengaku terbentur tembok besar bernama keterbatasan anggaran. “Secara nasional ada 4,1 juta jiwa yang terpapar narkoba tahun ini. Idealnya semuanya harus direhabilitasi. Faktanya, anggaran yang tersedia hanya mampu merehabilitasi sekitar 2.000 orang per tahun,” katanya.

Khusus di Sumatera Utara, dari 1,5 juta pengguna, hanya sekitar 1.000 orang per tahun yang dapat menjalani rehabilitasi. Padahal, tersedia 12 fasilitas rehabilitasi milik BNN dan swasta, dengan tingkat okupansi baru sekitar 20—30 persen. "Dengan kondisi anggaran saat ini, butuh waktu yang sangat lama untuk memulihkan 1,5 juta orang tersebut. Ini tantangan besar bagi kita semua," tegas Tatar.

Pemusnahan Barang Bukti dan Jaringan Aceh—Sumut

Dalam kesempatan yang sama, BNNP Sumut memusnahkan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu dan 204 kilogram ganja. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus besar selama periode Januari hingga Februari 2026.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Charles P Sinaga mengungkapkan, salah satu tangkapan paling menonjol adalah jaringan Aceh—Sumatera.

Dalam operasi kolaborasi dengan BNN RI tersebut, petugas meringkus tiga tersangka beserta 200 kilogram ganja. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator suhu tinggi.

BNNP Sumut memperingatkan bahwa jika persoalan narkotika tidak ditangani secara luar biasa (extraordinary), cita-cita Indonesia Emas 2045 akan terancam. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan terkecil. 

Sumut Terbanyak Vonis Mati Terdakwa Narkoba

Tingginya jumlah pengguna narkoba di Sumut sejalan dengan penerapan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Jurist mengungkapkan, di awal tahun 2026 ini, angka vonis hukuman mati terhadap terdakwa narkoba di wilayah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lain. 

"Awal tahun 2026 saja sudah ada 24 tersangka yang divonis mati, sementara sepanjang 2025 tercatat seratusan orang. Keinginan kita adalah para bandar ini diberangus. Jika minta pendapat saya, ya saya bilang mati," tegasnya. 

Sejalan dengan ketegasan di meja hijau, Polda Sumut juga terus menggencarkan operasi di lapangan. Sepanjang periode Januari hingga 22 Februari 2026, kepolisian telah mengungkap 923 kasus dengan mengamankan 1.118 tersangka. 

Barang bukti yang disita mencakup sabu-sabu sebanyak 179,95 kilogram, ganja kering 155,40 kilogram dan pil ekstasi 59.168 butir. Kemudian ketamin serbuk 24,74 kilogram serta ratusan unit vape mengandung narkotika dan ketamin cair. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menyatakan, penyitaan ratusan kilogram narkotika tersebut memiliki dampak sosial yang masif bagi masyarakat. "Dari total barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan sebanyak 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba," katanya. 

Polda Sumut memastikan langkah pemberantasan akan terus diintensifkan melalui strategi penguatan intelijen dan kolaborasi lintas sektor. Meski ada tantangan dalam proses hukum, aparat penegak hukum di Sumut diklaim tetap pada posisi tegak lurus untuk menekan peredaran narkotika melalui hukuman yang maksimal. (bbs/adz)

 

Editor : Juli Rambe
#Sumut provinsi peredaran narkoba #Vonis mati di Sumut #Jumlah pengguna narkoba di Sumut #peredaran narkoba di Sumut #Sumut tertinggi pengguna narkoba