Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Skandal Proyek Pemkab Pekalongan: ART Bupati Dijadikan Direktur Perusahaan

Johan Panjaitan • Kamis, 5 Maret 2026 | 20:25 WIB

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq saat digirng penyidik KPK dengan mengendakan rompi tahanan. (JAWA POS/SUMUT POS)
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq saat digirng penyidik KPK dengan mengendakan rompi tahanan. (JAWA POS/SUMUT POS)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa direktur perusahaan yang diduga digunakan untuk mengamankan proyek pemerintah daerah ternyata merupakan asisten rumah tangga (ART) milik sang bupati.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyebut Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun, diduga hanya menjadi “nama pinjaman” dalam perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan keluarga Fadia.

“Informasi terakhir yang kami peroleh, RUL merupakan ART dari FAR,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut Asep, peran Rul Bayatun dalam perusahaan tersebut diduga hanya bersifat formalitas. Ia disebut menjalankan instruksi langsung dari Fadia Arafiq, termasuk saat diminta menarik uang tunai dari perusahaan.

“RUL hanya diminta atau diperintah FAR. Misalnya dibutuhkan uang sejumlah tertentu, dia menarik uang tersebut dan kemudian menyerahkannya,” jelas Asep.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan serta sejumlah orang kepercayaannya.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 12 orang, termasuk pihak-pihak yang diduga terkait dengan praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadan.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan yang berkaitan dengan keluarga Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan berbagai proyek pemerintah daerah.

Dari praktik tersebut, KPK menduga Fadia bersama keluarganya memperoleh keuntungan hingga Rp13,7 miliar dari kontrak pengadaan.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut hanya dijadikan kendaraan untuk mengamankan proyek pemerintah sekaligus menyalurkan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas dalam kasus tersebut.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Fadia A Rafiq #bupati pekalongan #art #kpk