JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3).
Yaqut yang tiba sekitar pukul 13.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, awalnya menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK. Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya sebelum pemeriksaan dimulai.
Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 18.48 WIB. Mantan anggota DPR RI itu kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Di hadapan awak media, Yaqut membantah keras tudingan menerima aliran dana dari perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil semata-mata untuk kepentingan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.
KPK menahan Yaqut di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih Jakarta untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Berawal dari Penyidikan Kuota Haji
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kursi. Kebijakan yang diambil disebut membagi kuota secara seimbang antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekitar 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan untuk berangkat.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Dugaan Aliran Dana dari Biro Travel
Penyidik KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dan umrah. Setoran tersebut diduga berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kursi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.
Massa Banser Protes di Depan Gedung KPK
Penahanan Yaqut memicu reaksi dari ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Massa sempat berteriak dan menggoyang pagar gedung sebagai bentuk protes. Bahkan, salah satu anggota Banser membakar kaus bertuliskan KPK sambil meneriakkan tudingan bahwa lembaga antirasuah tersebut berlaku tidak adil.
Situasi sempat memanas sebelum aparat kepolisian yang berjaga berhasil menenangkan massa. Setelah Yaqut dibawa menuju mobil tahanan, massa aksi perlahan membubarkan diri.
Yaqut sendiri diketahui merupakan adik dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf. Penahanannya terjadi hanya sekitar sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan