Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Awal 2026, Polres Labuhanbatu Ungkap 80 Kasus Narkotika dengan 93 Tersangka

Johan Panjaitan • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:00 WIB

Personel Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Poldasu melakukan pemeriksaan kandungan sabu dan pil ekstasi (fajar)
Personel Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Poldasu melakukan pemeriksaan kandungan sabu dan pil ekstasi (fajar)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com– Komitmen pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu. Sepanjang periode Januari hingga 11 Maret 2026, kepolisian setempat telah mengungkap 80 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 93 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya menyampaikan capaian tersebut saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/3/2026).

Menurut Wahyu, pengungkapan kasus terbaru berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30 bungkus sabu dengan berat 30.168,6 gram serta 30.000 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 7.176,12 gram.

Baca Juga: Transisi Energi di Sumut Tidak Boleh Hanya Menjadi Proyek Teknokratis yang Dingin

Dari kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Irene Ardiani Ome (24), warga Sleman, Yogyakarta, dan Budi Shihabudin (25), warga Garut, Jawa Barat. Keduanya ditangkap pada Senin (2/3/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.

Selain itu, polisi juga sebelumnya menangkap Maulana Muhammad Zikri (22), warga Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 24 Februari 2026 di Loket Bus Rapi Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. Dari tersangka, petugas menyita 982,86 gram sabu.

Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

“Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Wahyu.

Sebelumnya Musnahkan 4,5 Kg Sabu

Tak hanya itu, sebelumnya pada 24 Februari 2026, Polres Labuhanbatu juga telah memusnahkan barang bukti 4.529,82 gram sabu serta 2.572,4 gram psikotropika jenis ketamin dalam kegiatan serentak di jajaran Polda Sumatera Utara.

Kasus tersebut melibatkan tersangka DL (28), warga Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan mantan narapidana Lapas Tanjung Gusta.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Musnahkan 30,9 Kg Sabu dan 29.826 Butir Ekstasi

DL ditangkap pada Kamis malam (5/2/2026) di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Serangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan intensitas penindakan yang terus dilakukan aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#tersangka #kasus narkoba #polres labuhanbatu