Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Wakil Ketua MUI Tegaskan: Haram Umumkan Lebaran di Luar Keputusan Pemerintah

Johan Panjaitan • Jumat, 20 Maret 2026 | 11:15 WIB

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis. (timesindonesia)
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis. (timesindonesia)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Polemik penetapan awal Ramadhan dan Idulfitri kembali mencuat seiring perbedaan penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah di tengah masyarakat. Dalam situasi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya satu otoritas resmi demi menjaga kesatuan umat.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menegaskan bahwa pengumuman awal Ramadhan maupun Hari Raya Idulfitri tidak boleh dilakukan di luar keputusan pemerintah. Kewenangan tersebut, menurutnya, berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai representasi ulil amri.

Pernyataan itu merujuk pada keputusan MUI tahun 2004 yang menegaskan bahwa otoritas penetapan awal bulan Hijriah merupakan domain pemerintah. Dalam pandangan tersebut, keputusan negara bersifat mengikat dan bertujuan mengakhiri perbedaan yang berpotensi memicu kebingungan di tengah masyarakat.

“Keputusan pemerintah adalah hukum yang mengikat dan dapat menghilangkan perbedaan,” tegas Cholil.

Baca Juga: Lebaran Lebih Dulu! Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Masjid Taqwa Lubukpakam

Ia juga mengutip hasil Muktamar ke-20 Nahdlatul Ulama yang menyatakan bahwa mengumumkan awal Ramadhan atau Lebaran di luar keputusan pemerintah hukumnya haram, karena berpotensi memecah belah umat.

Menurutnya, larangan tersebut bukan untuk membatasi keyakinan, melainkan menjaga ketertiban dan persatuan. Informasi terkait perbedaan penentuan hari raya, kata dia, sebaiknya cukup disampaikan di lingkungan internal masing-masing kelompok dan tidak diumumkan secara luas kepada publik.

Meski demikian, MUI tetap menekankan pentingnya toleransi. Perbedaan dalam praktik ibadah, termasuk penetapan hari raya, tidak boleh menjadi alasan untuk saling menyalahkan.

“Perbedaan keyakinan harus dihormati. Mereka yang berlebaran berbeda tetap harus kita toleransi,” ujarnya.

Dengan menempatkan pemerintah sebagai otoritas tunggal dalam pengumuman resmi, MUI berharap umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah secara serempak, menjaga harmoni, dan menghindari perpecahan di tengah keberagaman.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kementerian agama #lebaran #Otoritas #majelis ulama indonesia #MUI