MEDAN, SUMUT POS- Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Saiful Mujani ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (9/4).
Pendiri salah satu lembaga survei dan konsultasi politik ini dilaporkan, karena pernyataannya yang menyerukan untuk menjatuhkan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, pada acara halalbihalal di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/3) lalu.
Dalam pernyatannya, Saiful Mujani menyatakan, satu satunya cara untuk menyelamatkan negara adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo, karena kata dia nasihat tidak efektif lagi.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Ruko Tiga Lantai di Marelan, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka
Pernyataan tersebut memicu kontraversi dan perdebatan di media sosial (Medsos) dan menjadi viral.
"Hari ini (Kamis) secara resmi, kami telah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut terkait viralnya video yang kami nilai perlu dilakukan aduan terhadap pernyataan kebebasan berekspresi yang telah melampaui batas oleh saudara Saiful Mujani terhadap Presiden Prabowo," ujar ketua Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut, Aditya Fernanda Nasution SH MH didampingi P Soleh Hasibuan SH, Muhammad Ali Nasution SH, Murdinsyah SH dan Herman Harahap SH.
Menurutnya, narasi yang Saiful sampaikan mengarah kepada hasutan terhadap khalayak ramai dalam upaya pelengseran presiden aktif.
"Hal ini berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memicu instabilitas nasional. Yang mana dalam kerangka hukum nasional sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 246 KUHP Undang- undang Nomor 1 tahun 2023," jelasnya.
Aditya saat ditanya, apakah pernyataan itu juga berpotensi pelanggaran terhadap makar, ia mengatakan biar penegak hukum yang memprosesnya.
"Nanti kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menentukan nya. Yang pasti kita tetap mendukung kritikan terhadap pemerintah selama itu dalam batasan undang-undang yang berlaku. Negara harus tegas terhadap narasi yang berpotensi memecah belah bangsa," tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi terkait adanya aduan dari Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut mengatakan, bahwa hal itu sah sah saja.
"Dilaporkan, sah-sah saja. Kita akan dalami dumas tersebut," jawabnya.
Ferry menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Sumut guna mengetahui apakah pernyataan itu mengandung upaya makar.
Namun, ia menjelaskan, bahwa makar itu harus ada persiapan dan pelaksanaan, yakni mens rea atau niat jahat dan Actus reus yakni tindakan nyata yang melanggar hukum, dalam hal ini perbuatan makar secara tindakan.
"Jadi, kalau masih persiapan atau sekedar menyampaikan pendapat dan belum ada pelaksanaan maka belum masuk dalam pasal unsur makar tersebut. Tetapi karena adanya pengaduan akan tetap diproses dengan melibatkan ahli hukum. Kita akan cek. Itu juga dilihat dari lokasi si terlapor melakukannya, jika di Sumut maka Polda Sumut yang punya wewenang, tetapi kalau di Jakarta, maka akan kita limpahkan ke Mabes Polri," pungkasnya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe