Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Teror Jabatan di Tulungagung: Kepala OPD Dipaksa “Bayar Aman”, Ngutang Demi Selamat dari Ancaman Bupati

Johan Panjaitan • Senin, 13 April 2026 | 10:06 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

Sumutpos.jawapos.com-Praktik kekuasaan yang menekan kembali terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan pemerasan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menyeret nama Gatut Sunu Wibowo.

Bukan sekadar pungutan liar, pola yang terungkap menunjukkan tekanan terstruktur: para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut terpaksa berutang, bahkan menguras dana pribadi, demi memenuhi setoran yang diminta. Motifnya satu—menyelamatkan jabatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini berlangsung dengan skema intimidatif. Para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sejak awal menjabat—sebuah “bom waktu” yang sewaktu-waktu bisa diaktifkan.

“Jika tidak memenuhi permintaan, surat itu bisa digunakan seolah-olah mereka mundur secara sukarela,” ujar Asep.

Baca Juga: Yayasan GoTo Merah Putih Hadirkan Kembali Program Beasiswa : Kuota Meningkat Lima Kali Lipat, Jangkau Jenjang S1, Tersedia untuk Mitra dan Keluarga

Di titik inilah tekanan berubah menjadi teror administratif. Para kepala OPD tak hanya menghadapi risiko kehilangan jabatan, tetapi juga reputasi. Pilihannya menjadi sempit: membayar atau tersingkir dengan stigma.

Peran penagihan disebut dijalankan oleh orang kepercayaan bupati, Dwi Yoga Ambal. Ia diduga aktif menagih setoran, bahkan dengan frekuensi beberapa kali dalam sepekan—menggambarkan intensitas tekanan yang tak memberi ruang bernapas.

KPK mengungkap, sedikitnya 16 OPD menjadi target dalam skema ini. Dana yang diminta tidak kecil—berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar per instansi. Total target disebut mencapai Rp 5 miliar.

Hingga operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April, uang yang berhasil dihimpun telah mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 335 juta diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Ngumoha Meledak, Slot Dipaksa Ambil Keputusan Berani!

Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan mekanisme pengumpulan dana. Setoran disebut berkaitan dengan pengaturan anggaran—baik melalui penambahan maupun pergeseran—yang membuka ruang manipulasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, praktik ini bukan hanya soal pemerasan personal, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola anggaran publik.

Kini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#tulungagung #bupati #opd #pemerasan #kpk