Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Akses Diperketat, Kemenhaj Tegaskan: Hanya Visa Haji yang Berlaku untuk Masuk Makkah

Johan Panjaitan • Selasa, 14 April 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi. DIBERANGKATKAN: calon jemaah haji yang tergabung dalam kloter 8 embarkasi Medan saat diberangkatkan dari asrama haji Medan. Julaika/Sumut Pos
Ilustrasi. DIBERANGKATKAN: calon jemaah haji yang tergabung dalam kloter 8 embarkasi Medan saat diberangkatkan dari asrama haji Medan. Julaika/Sumut Pos

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Menjelang musim haji 2026, Pemerintah Arab Saudi kembali memberlakukan kebijakan pengetatan akses menuju Kota Suci Makkah. Langkah ini bukan sekadar prosedur tahunan, melainkan upaya sistematis untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah di tengah lonjakan jemaah dari seluruh dunia.

Melalui kebijakan yang mulai berlaku sejak 13 April, hanya kelompok tertentu yang diperbolehkan memasuki Makkah: pemegang visa haji resmi, warga dengan izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, serta pekerja dengan izin khusus di kawasan tempat suci.

Juru Bicara Kementerian Haji Arab Saudi, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan mekanisme rutin yang diberlakukan setiap tahun menjelang puncak ibadah haji.

Baca Juga: Alfamidi Medan Edukasi Pantau Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

Namun, yang menjadi sorotan adalah peringatan keras terhadap praktik penggunaan visa non-haji untuk memasuki Makkah.

“Jemaah harus memastikan menggunakan visa haji. Visa umrah, turis, kerja, atau jenis lainnya tidak berlaku untuk ibadah haji,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berujung pada penolakan masuk, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai regulasi Arab Saudi.

Batas Waktu dan Penghentian Layanan

Seiring kebijakan tersebut, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan wilayahnya paling lambat 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, akses umrah dihentikan sementara, termasuk penerbitan izin melalui platform Nusuk yang dibekukan hingga 31 Mei.

Baca Juga: Liverpool FC Vs Paris Saint Germain: The Reds Siap Berikan Serangan

Artinya, selama periode tersebut, tidak ada celah bagi siapa pun—kecuali pemegang visa haji—untuk berada di Makkah.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen otoritas Saudi dalam mengelola arus jemaah secara terukur. Dengan jumlah jemaah yang terus meningkat setiap tahun, pengaturan akses menjadi krusial untuk mencegah kepadatan berlebih yang berpotensi mengganggu keselamatan.

Bagi calon jemaah Indonesia, imbauan ini menjadi pengingat penting: ibadah haji bukan hanya soal niat, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan.

Di tengah tingginya minat berhaji, godaan untuk menempuh jalur pintas kerap muncul. Namun, konsekuensinya tidak sebanding dengan risikonya.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ilegal #arab saudi #makkah #Kemeang #Hajar Pengusaha Perikanan