JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com–Keputusan penting akhirnya diambil pemerintah terkait lonjakan biaya penyelenggaraan haji tahun ini. Di tengah tekanan kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar, negara memilih hadir untuk meredam beban jemaah.
Pemerintah bersama DPR sepakat menanggung tambahan biaya penerbangan haji sebesar Rp 1,77 triliun melalui APBN. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya harga avtur serta selisih kurs yang berpotensi membebani calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh menutup kekurangan tersebut. Namun, langkah itu tidak diambil tanpa kehati-hatian. Saat ini, pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Langkah ini dinilai krusial, mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur bahwa biaya penerbangan jemaah sejatinya bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara pembiayaan petugas ditopang APBN. Dalam konteks inilah, pemerintah mencari pijakan hukum yang kuat agar intervensi negara tetap berada dalam koridor aturan.
Baca Juga: Bayern Haus Gol, Real Madrid Terancam Tersingkir
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengakui bahwa kondisi saat ini bukan situasi normal. Menurutnya, negara memang harus hadir ketika terjadi tekanan eksternal yang tak terhindarkan. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar kenaikan biaya haji tidak dibebankan kepada jemaah.
“Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar penggunaan anggaran negara tetap aman secara hukum,” ujarnya.
Meski demikian, pembahasan kebijakan ini tidak berlangsung mulus. Dinamika sempat mengemuka dalam rapat-rapat Komisi VIII DPR. Anggota DPR, Hidayat Nur Wahid, menekankan pentingnya konsistensi pemerintah terhadap arahan presiden. Ia mengingatkan, kenaikan biaya akibat faktor eksternal tidak boleh berujung pada tambahan beban bagi jemaah.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada aspek teknis penyelenggaraan. Distribusi koper calon jemaah haji (CJH) masih belum sepenuhnya rampung. Data terakhir menunjukkan pengiriman oleh maskapai Saudia Airlines baru mencapai 74,1 persen, sementara Garuda Indonesia masih di angka 50,8 persen. Padahal, batas akhir distribusi ditetapkan pada 17 April 2026.
Baca Juga: Pemanfaatan AI di Indonesia Belum Optimal, Menaker Dorong Pekerja Siap Hadapi Perubahan Teknologi
Bagi jemaah, persoalan koper mungkin terdengar sederhana. Namun, kepastian logistik menjadi bagian penting dari ketenangan menjelang keberangkatan. Dalam ibadah yang sarat makna spiritual ini, rasa aman dan nyaman menjadi kebutuhan yang tak kalah penting dari aspek biaya.
Keputusan pemerintah menanggung tambahan biaya penerbangan haji bukan sekadar langkah fiskal. Ia mencerminkan keberpihakan—bahwa di tengah tekanan ekonomi global, negara memilih berdiri di sisi jemaah, memastikan ibadah tetap dapat dijalankan tanpa beban yang kian berat.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan