JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Temuan serius mengemuka dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, lembaga audit negara itu mengungkap subsidi haji reguler senilai Rp161,73 miliar tidak tepat sasaran—angka yang bukan sekadar statistik, melainkan cermin rapuhnya tata kelola.
Dana tersebut mengalir kepada 4.760 jemaah yang semestinya belum memenuhi kriteria keberangkatan pada musim haji 2025. Konsekuensinya jelas: jemaah lain yang telah memenuhi syarat justru harus menunggu lebih lama. Dalam skema tahun itu, setiap jemaah menerima subsidi sekitar Rp33,9 juta dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPK merinci, persoalan tidak berdiri tunggal. Sebanyak 504 jemaah tercatat telah menunaikan ibadah haji dalam kurun 10 tahun terakhir—melanggar aturan jeda minimal satu dekade. Di sisi lain, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram tanpa hubungan keluarga yang sah, sementara 1.574 lainnya berasal dari pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: OPEC+ Tambah Produksi Minyak 188 Ribu Barel Mulai Juni Mendatang
Masalahnya bukan hanya administratif. Ia menyentuh rasa keadilan. Ketika celah aturan dimanfaatkan, mereka yang seharusnya berangkat justru tersingkir oleh praktik yang meragukan.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan langkah tegas: verifikasi ulang data kependudukan dan pembatalan kuota bagi jemaah yang tidak memenuhi syarat. Tugas ini melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Dalam Negeri—sebuah koordinasi lintas sektor yang tak lagi bisa ditunda.
Perlu dicatat, penyelenggaraan haji 2025 masih berada di bawah Kementerian Agama, sebelum pengelolaan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah mulai tahun ini. Hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak Kemenag terkait temuan tersebut.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyebut temuan ini sebagai alarm keras bagi pembenahan sistem. Ia menekankan bahwa mekanisme penetapan jemaah harus steril dari penyimpangan, termasuk dalam skema penggabungan mahram, pelimpahan porsi, hingga pendampingan lansia.
“Jumlahnya sangat besar dan patut disayangkan,” ujarnya.
Ia juga mendorong peran lebih aktif BPKH dalam melakukan verifikasi ulang, memastikan setiap nama yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria. Menurutnya, celah dalam skema khusus kerap menjadi pintu masuk praktik yang menyimpang dari aturan.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan